DPN LKPHI: Penegakan Hukum Tidak Memerlukan Izin Presiden, Pembelaan Harus Berdasarkan Argumentasi Yuridis

Admin Pusat
20 Jul 2026 10:14
3 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Hukum dan Pemerintahan Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, menilai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea terkait penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perlu ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.

banner 970x250

Menurut Ismail, proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak mensyaratkan adanya persetujuan ataupun izin dari Presiden.

“Penyidik bekerja berdasarkan hukum acara pidana dan alat bukti yang sah. Tidak ada norma hukum yang mengharuskan Kepolisian meminta persetujuan Presiden sebelum menjalankan kewenangan penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana,” ujar Ismail di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pandangan Hotman Paris yang mempertanyakan langkah aparat penegak hukum terhadap kliennya dan menyinggung tidak adanya pemberitahuan maupun persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam proses tersebut.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ismail menegaskan, mencampurkan kewenangan penyidikan dengan otoritas politik justru dapat menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap independensi penegakan hukum.

Menurutnya, prinsip negara hukum mengharuskan setiap proses pidana berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari pengaruh kekuasaan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi penyidikan, penyidik berpedoman pada KUHAP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kewenangan penyidik telah diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014.

Ismail juga mengingatkan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi terhadap siapa pun, termasuk mantan pejabat penegak hukum, maka proses tersebut harus dihormati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Menurutnya, sebagai kuasa hukum, pembelaan terhadap klien semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah tersedia, seperti mengajukan praperadilan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, menyampaikan keberatan dalam proses penyidikan, ataupun menguji alat bukti di persidangan.

“Pembelaan hukum harus dibangun di atas argumentasi yuridis, bukan pada asumsi bahwa tindakan penyidik memerlukan legitimasi politik dari Presiden. Konsep tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum pidana maupun sistem ketatanegaraan Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ismail mengutip Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dijauhkan dari campur tangan kekuasaan politik agar prinsip equality before the law tetap terjaga.

DPN LKPHI berpandangan bahwa penghormatan terhadap due process of law merupakan fondasi utama negara hukum.

Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun profesinya, sehingga setiap sengketa mengenai proses penegakan hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi kekuasaan eksekutif terhadap proses penyidikan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250