
JAKARTA — Ketua Baladhika Karya DKI Jakarta Iwan Sutiawan meminta isu dugaan cukai palsu tidak dikaitkan dengan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun tanpa dasar hukum dan fakta yang jelas.

Hal itu disampaikan Iwan pada Selasa (15/9/2026). Ia menilai pengaitan tersebut berpotensi menjadi pembunuhan karakter terhadap Mukhamad Misbakhun.
Iwan mengatakan fungsi pengawasan Komisi XI DPR RI terhadap Kementerian Keuangan tidak serta-merta membuat pimpinan komisi dapat dikaitkan dengan setiap persoalan yang terjadi di sektor perpajakan maupun kepabeanan.
“Kalau memang ada persoalan hukum terkait cukai palsu yang diduga dilakukan oleh oknum Tenaga Ahli Ketua Komisi XII, silakan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta terhadap peristiwa hukum tersebut,” kata Iwan dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
@redaksi.jakarta
Namun, Iwan meminta persoalan tersebut tidak ditarik untuk membangun persepsi bahwa Mukhamad Misbakhun terlibat dalam perkara tersebut.
“Jangan persoalan tersebut kemudian ditarik-tarik untuk membangun persepsi seolah-olah Mukhamad Misbakhun terlibat tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurut Iwan, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus dibedakan dengan pemberitaan atau narasi yang dapat membentuk stigma sebelum adanya fakta dan proses hukum yang jelas.
Ia menyebut pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi mengarah pada pembunuhan karakter dan trial by media terhadap Mukhamad Misbakhun.
Iwan juga menyoroti posisi Komisi XI DPR RI yang saat ini memiliki agenda strategis dalam mengawal kebijakan ekonomi nasional bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, agenda tersebut berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas sektor keuangan, memperkuat penerimaan negara, menjaga daya beli masyarakat, hingga meningkatkan kepercayaan pasar.
“Indonesia membutuhkan konsolidasi ekonomi dan kerja nyata. Jangan sampai isu liar ini dijadikan pembunuhan karakter personal. Pemberitaan yang belum terverifikasi mempunyai dampak terhadap terganggunya fokus lembaga negara dalam menghadapi tekanan ekonomi nasional,” kata Iwan.
Baladhika Karya DKI Jakarta, lanjut dia, tetap mendukung kebebasan pers, kritik publik, dan proses hukum yang objektif. Namun, setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kritik silakan, proses hukum silakan berjalan. Tetapi jangan mengubah dugaan menjadi tuduhan dan jangan mengubah pemberitaan menjadi vonis. Kami menolak segala bentuk pembunuhan karakter terhadap Mukhamad Misbakhun tanpa dasar fakta hukum yang jelas,” pungkasnya.
Tidak ada komentar