BEM PTNU Jateng Kecam Dugaan Eksploitasi Buruh di KIK Kendal, Ancam Turun Aksi

Admin Pusat
23 Apr 2026 11:46
INDONESIA 0 276
2 menit membaca

Semarang – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Jawa Tengah mengecam dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan perusahaan konstruksi asing China State Construction Engineering Corporation (CSCEC) di Kawasan Industri Kendal (KIK).

banner 970x250

Koordinator Wilayah BEM PTNU Jawa Tengah, Saaik Hisyam Ashari, mengaku prihatin atas laporan terkait dugaan upah lembur murah sebesar Rp 15 ribu per jam, praktik lembur paksa, hingga intimidasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang menolak kebijakan tersebut.

“Kami tidak anti-investasi, tapi kami sangat anti terhadap penindasan. Jika benar upah lembur hanya dibayar Rp 15.000 dan ada ancaman PHK bagi yang menolak lembur paksa, ini adalah penghinaan terhadap martabat tenaga kerja Indonesia dan pengangkangan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja maupun regulasi turunannya,” kata Saaik dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, kehadiran investasi asing di Jawa Tengah seharusnya memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat lokal, bukan justru memunculkan praktik yang dinilai merugikan pekerja.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Selain itu, BEM PTNU Jateng juga menyoroti dugaan arogansi manajemen proyek yang dipimpin tenaga kerja asing asal China. Saaik menegaskan setiap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan nasional.

“Tidak boleh ada ‘negara di dalam negara’. Siapa pun dia, meski menjabat sebagai kepala proyek internasional, jika kaki mereka berpijak di tanah Kendal, mereka harus hormat pada aturan main di Indonesia. Jangan sampai kedaulatan kita digadaikan demi kepentingan korporasi,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, BEM PTNU Jawa Tengah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait. Mereka meminta Dinas Tenaga Kerja Jawa Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak dan investigasi transparan di lokasi proyek.

Selain itu, mereka juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap sistem penggajian dan kontrak kerja di perusahaan tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, BEM PTNU meminta pemerintah memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional hingga deportasi terhadap oknum WNA yang diduga melakukan intimidasi terhadap pekerja lokal.

Tak hanya itu, BEM PTNU Jateng juga meminta perlindungan bagi para pekerja yang berani melapor agar terhindar dari intimidasi maupun ancaman PHK.

Saaik menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga membuka kemungkinan adanya aksi massa apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah dalam waktu dekat.

“Kami akan berdiri bersama kaum buruh. Jika negara diam saat rakyatnya diperas di rumah sendiri, maka mahasiswa yang akan bergerak menjadi pengingat bagi penguasa,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250