
Jakarta, 11 September 2025 – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ferry Irwandi menimbulkan perdebatan di ruang publik. Pasalnya, beredar kabar bahwa TNI berencana melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik.

Pertanyaan pun muncul, apakah sebuah institusi negara bisa menggunakan pasal ini untuk melaporkan seseorang?
Pakar hukum Dr. Fetrus, SH., MH., menegaskan bahwa pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya bisa diajukan oleh individu atau perorangan.
Hal ini merujuk pada Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik. Dalam aturan tersebut, subjek hukum yang berhak melapor hanyalah orang perseorangan, bukan lembaga atau institusi.
@redaksi.jakarta
Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menegaskan hal serupa.
Ia mengatakan, Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh korban sebagai individu, bukan oleh institusi negara.
Yusril merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025 yang mempertegas bahwa korban pencemaran nama baik adalah orang perseorangan, bukan badan hukum.
“Pasal 27A UU ITE itu delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Meski demikian, Yusril menilai langkah TNI yang hanya berkonsultasi dengan Polri sebagai sikap yang tepat. Menurutnya, jawaban Polri yang merujuk pada Putusan MK sudah sesuai hukum, sehingga persoalan ini sebaiknya dianggap selesai.
Lebih jauh, Yusril menilai bahwa kritik yang disampaikan melalui media sosial tidak serta-merta bisa dipidanakan. Jika tulisan Ferry Irwandi bersifat kritik konstruktif, maka hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
“Pidana itu ultimum remedium, atau jalan terakhir. Selama masih ada ruang untuk dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi secara terbuka,” kata Yusril.
Sebelumnya, isu mengenai rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi sempat ramai diperbincangkan.
Namun Polri menegaskan bahwa laporan pencemaran nama baik dari institusi tidak bisa diproses karena bertentangan dengan prinsip delik aduan.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat mengenai batasan hukum pencemaran nama baik di Indonesia, khususnya dalam konteks penggunaan UU ITE. Pada akhirnya, hukum menegaskan bahwa hanya individu yang dapat mengajukan laporan, sementara institusi tidak memiliki kewenangan untuk melaporkannya. (Red)
Tidak ada komentar