
REDAKSIJAKARTA.COM| JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menyoroti putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Metro Jaya terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, yang disebut dijatuhi sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada institusi Polri dan pihak terkait serta penempatan khusus selama tujuh hari.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menilai sanksi tersebut perlu dievaluasi apabila tidak sebanding dengan tingkat pelanggaran yang terbukti dalam persidangan etik.
Ia mempertanyakan proporsionalitas hukuman terhadap perkara yang, menurut keterangan yang disampaikannya, berkaitan dengan dugaan pemalsuan identitas, perselingkuhan, dan aborsi.
“Jika seorang anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran etik serius, termasuk perselingkuhan, menghamili perempuan di luar perkawinan, hingga dugaan menyuruh melakukan aborsi, maka penanganannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan beratnya pelanggaran. Sanksi tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas,” ujar Ismail. Jumat, (9/10/26).
@redaksi.jakarta
Menurut Ismail, pelanggaran yang berkaitan dengan kehidupan pribadi anggota Polri dapat memiliki konsekuensi etik apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan internal kepolisian.
Karena itu, ia mendorong agar putusan terhadap AKBP Roby Heri Saputra dikaji secara menyeluruh, terutama terkait dasar pertimbangan majelis dan kesesuaian sanksi dengan ketentuan yang berlaku.
Ismail juga merujuk Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia meminta agar penerapan pasal tersebut dalam perkara ini dijelaskan secara terbuka, termasuk apakah fakta yang terbukti dalam persidangan memenuhi unsur pelanggaran yang dimaksud.
“Prinsipnya, setiap anggota Polri harus tunduk pada aturan etik yang berlaku. Apabila suatu pelanggaran terbukti memenuhi kriteria pelanggaran berat yang dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka ketentuan tersebut harus diterapkan secara konsisten, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan,” tegasnya.
Ismail turut membandingkan perkara tersebut dengan sejumlah kasus anggota kepolisian yang pernah mendapat perhatian publik, termasuk kasus Bripda Randy Bagus.
Menurutnya, perbandingan dengan perkara sebelumnya penting untuk menguji konsistensi penegakan kode etik. Namun, ia menegaskan bahwa penentuan sanksi tetap harus mempertimbangkan fakta, unsur pelanggaran, dan putusan dalam masing-masing perkara.
Atas dasar itu, DPN LKPHI mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan pengawasan serta penegakan kode etik.
Selain itu, Ismail meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri memeriksa proses persidangan kode etik yang dilaksanakan oleh Propam Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memastikan bahwa proses persidangan berjalan profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kadiv Propam Polri perlu memeriksa apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara benar, apakah pertimbangan putusan telah sesuai dengan fakta persidangan, serta apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Jika ditemukan bukti adanya kesengajaan untuk melindungi pelanggar atau penyimpangan dalam proses penegakan etik, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan, termasuk kemungkinan sanksi tegas hingga PTDH apabila memenuhi dasar hukum,” kata Ismail.
DPN LKPHI menegaskan bahwa penegakan kode etik harus dilaksanakan secara konsisten dan akuntabel untuk menjaga integritas institusi Polri serta kepercayaan masyarakat.
Evaluasi terhadap putusan, menurut lembaga tersebut, bukan semata-mata untuk mempersoalkan berat-ringannya hukuman, melainkan juga untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian diperlakukan berdasarkan standar etik dan hukum yang sama
DPN LKPHI berharap Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap persoalan ini serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran etik ditangani secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)
Tidak ada komentar