Felix Martuah Purba Apresiasi Langkah Wamenaker Tindak Penahanan Ijazah, Dorong Regulasi Tegas dan Sinergi Pro-Buruh

Redaksi Eksekutif
12 Jun 2025 20:54
NEWS 0 536
3 menit membaca

Jakarta, 12 Juni 2025 — Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisula DKI Jakarta, Felix Martuah Purba, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dalam menangani praktik penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan.

banner 970x250

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.

“Penahanan ijazah bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Kami di LKBH Trisula siap mendampingi pekerja yang menjadi korban dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam menegakkan keadilan di dunia kerja,” ujar Felix dalam keterangan tertulis.

Pernyataan tersebut disampaikan Felix sebagai respons atas inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wamenaker ke beberapa perusahaan di wilayah Jakarta dan Tangerang, seperti PT Lion Group, PT Arta Boga, serta Sour Sally.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Dalam sidak tersebut ditemukan adanya praktik penahanan ijazah dengan modus permintaan tebusan kepada karyawan yang telah mengundurkan diri.

Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dijerat dengan pasal penggelapan atau pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara.

“Penahanan ijazah adalah bentuk perampasan hak. Negara tidak boleh diam. Kita harus hadir dan tegas dalam melindungi pekerja,” ujar Wamenaker di sela kegiatan sidak.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menempatkan perlindungan tenaga kerja sebagai prioritas strategis.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah menerbitkan Surat Edaran No. M/5/HK.04.00/V/2025 tentang pelarangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.

Meski demikian, Felix menilai surat edaran saja belum cukup. Ia mendorong agar Kementerian segera menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang lebih kuat dan mengikat, lengkap dengan sanksi administratif maupun pidana bagi perusahaan pelanggar.

“Regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang terintegrasi sangat dibutuhkan. Selain itu, perlu dibentuk kanal pengaduan terpadu yang melibatkan lembaga hukum, serikat buruh, dan pemerintah agar pengaduan bisa segera ditindaklanjuti secara transparan,” lanjut Felix.

LKBH Trisula, menurut Felix, juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi, edukasi, serta layanan hukum gratis (pro bono) bagi para pekerja yang terdampak.

Ia menyebut banyak pekerja belum memahami hak-haknya, sementara di sisi lain masih banyak perusahaan yang memanfaatkan celah regulasi.

“Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengedukasi pekerja dan memastikan perlindungan hukum berjalan maksimal. Penegakan hukum harus disertai pemberdayaan agar pekerja lebih berdaya dan tidak lagi menjadi korban,” tegasnya.

Dalam inspeksi tersebut, pemerintah berhasil mengembalikan sejumlah ijazah kepada pemiliknya tanpa harus membayar biaya tebusan.

Wamenaker juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik serupa melalui kanal resmi pengaduan Kementerian, termasuk layanan “Buruh Tanya Wamen” yang tersedia secara daring.

Sinergi antara pemerintah dan lembaga masyarakat seperti yang ditunjukkan oleh LKBH Trisula menjadi kunci penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan.

Pemerintah pun diharapkan terus memperkuat pengawasan dan mempercepat lahirnya regulasi tegas agar praktik penahanan ijazah benar-benar diberantas hingga ke akar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250