DPN LKPHI: UU Polri Perkuat Profesionalisme dan Reformasi Kelembagaan

Admin Pusat
26 Jun 2026 10:37
HUKUM NEWS 0 292
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA.COM – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menilai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme Polri sekaligus mendorong reformasi kelembagaan di tengah tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.

banner 970x250

Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, mengatakan kebijakan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dan peluang penempatan personel kepolisian pada jabatan sipil tertentu harus dipahami sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan, bukan sebagai perluasan kewenangan institusi.

“Negara membutuhkan sumber daya manusia yang berpengalaman, memiliki kapasitas kepemimpinan, serta memahami manajemen keamanan dan pelayanan publik. Kompetensi tersebut patut dimanfaatkan untuk mendukung tugas-tugas strategis negara di berbagai sektor,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, perpanjangan usia pensiun merupakan kebijakan yang rasional mengingat meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Pengalaman personel senior dinilai masih sangat dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kejahatan siber, kejahatan transnasional, hingga dinamika keamanan nasional yang terus berkembang.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

DPN LKPHI juga menilai pengaturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu dapat memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga. Namun demikian, Ismail menegaskan bahwa aspek profesionalisme, integritas, transparansi, serta mekanisme pengawasan harus tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, DPN LKPHI berharap implementasi UU Nomor 5 Tahun 2026 menjadi momentum untuk menghadirkan Polri yang semakin modern, profesional, akuntabel, humanis, dan terbuka terhadap kritik publik. Reformasi kepolisian, menurutnya, tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi, tetapi juga harus dibarengi penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Undang-undang ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa Polri mampu menjadi institusi yang semakin profesional, berintegritas, dan dekat dengan masyarakat. Pada saat yang sama, negara juga harus memastikan tata kelola sumber daya aparatur berjalan secara adil demi kepentingan bangsa,” tegas Ismail.

DPN LKPHI berharap implementasi regulasi tersebut dapat berlangsung secara konsisten dengan pengawasan seluruh elemen masyarakat sehingga tujuan reformasi kelembagaan, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan tata kelola pemerintahan dapat terwujud secara nyata.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250