JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Sapu Bersih Koruptor kembali turun menyuarakan aspirasi rakyat. Senin, 2 Desember 2019 di KPK dan Kejaksaan Agung. Kami dari GEMA-SBK angkat bicara terkait dengan adanya kasus penipuan dan pencucian uang jamaah first travel.

“First Travel telah menjadi persoalan yang paling banyak dibahas dikalangan masyarakat, dalam perjalanannya kasus tersebut jarang dibahas lagi pasca Bareskrim Polri menetapkan direktur utama dan direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2017.” Ujar Rajul selaku korlap GEMA-SBK.
Namun kasus tersebut kembali mencuat dan sekaligus membuat “kami bingung soal hilangnya sebagian aset First Travel dari Rp 905 miliar menjadi Rp 25 miliar artinya aset First Travel yang lenyap sebesar Rp 880 miliar.
“Pertanyaan kami adalah, dimanakah sisa aset First Travel Rp 880 miliar tersebut disimpan oleh kepolisian dan kejaksaan karena menurut Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan bahwa yang mengurusi barang buktinya adalah kepolisian dan kejaksaan” Tutur Rajul dalam Orasinya.
@redaksi.jakarta
“Dugaan kami tersebut semakin kuat ketika Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triada yang menganjurkan para jemaah untuk mengikhlaskan uangnya untuk diambil atau dirampas negara”, Tandas Rajul.
Pernyataan kepala Kejari Depok tersebut membuat kami bertanya-tanya, Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa bukankah jaksa itu tugasnya hanya bicara atas nama hukum dan keadilan?
Maka dari itu kami menuntut :
Tidak ada komentar