GEMA-SBK Desak KPK usut dana Fist Travel yang di duga diselewengkan

Redaksi Jakarta
2 Des 2019 19:13
METROPOLITAN 0 280
2 menit membaca

JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Sapu Bersih Koruptor kembali turun menyuarakan aspirasi rakyat. Senin, 2 Desember 2019 di KPK dan Kejaksaan Agung. Kami dari GEMA-SBK angkat bicara terkait dengan adanya kasus penipuan dan pencucian uang jamaah first travel.

banner 970x250

“First Travel telah menjadi persoalan yang paling banyak dibahas dikalangan masyarakat, dalam perjalanannya kasus tersebut jarang dibahas lagi pasca Bareskrim Polri menetapkan direktur utama dan direktur First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2017.” Ujar Rajul selaku korlap GEMA-SBK.

Namun kasus tersebut kembali mencuat dan sekaligus membuat “kami bingung soal hilangnya sebagian aset First Travel dari Rp 905 miliar menjadi Rp 25 miliar artinya aset First Travel yang lenyap sebesar Rp 880 miliar.

“Pertanyaan kami adalah, dimanakah sisa aset First Travel Rp 880 miliar tersebut disimpan oleh kepolisian dan kejaksaan karena menurut Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan bahwa yang mengurusi barang buktinya adalah kepolisian dan kejaksaan” Tutur Rajul dalam Orasinya.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Dugaan kami tersebut semakin kuat ketika Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triada yang menganjurkan para jemaah untuk mengikhlaskan uangnya untuk diambil atau dirampas negara”, Tandas Rajul.

Pernyataan kepala Kejari Depok tersebut membuat kami bertanya-tanya, Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa bukankah jaksa itu tugasnya hanya bicara atas nama hukum dan keadilan?
Maka dari itu kami menuntut :

  1. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa kepolisian, penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi terkait hilang atau lenyapnya aset First Travel sebesar Rp 880 miliar yang mereka sita waktu itu.
  2. Meminta kepada Jaksa Agung untuk segera mencopot Yudi Triadi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Depok karena diduga lalai dalam menjaga aset First Travel yang disitanya.
  3. Meminta kepada Jaksa Agung untuk segera mencopot Yudi Triadi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Depok karena kami menilai Yudi Triadi tidak mampu menegakan hukum seadil-adilnya hal itu tercermin dari pernyataannya yang menganjurkan para jemaah untuk mengikhlaskan uangnya untuk diambil atau dirampas negara, pernyataan itu sangat melukai hati para korban First Travel.
  4. Kami mendesak Yudi Triadi untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada korban First Travel melalui stasiun tv nasional.
  5. Meminta kepada presiden Jokowi untuk segera memerintahkan Mahkamah Agung agar segera mengembalikan aset First Travel yang disita itu kepada para korban First Travel, ” Tutup Rajul”.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250