GPAK Laporkan Dugaan Praktik Makelar Perkara ke KPK, Desak Penelusuran Secara Transparan

Admin Pusat
23 Jul 2026 13:45
3 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM – Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dengan menggelar aksi sekaligus menyerahkan laporan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan praktik makelar perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

banner 970x250

Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang bersih, profesional, dan bebas dari dugaan praktik mafia peradilan.

Isu yang berkembang di ruang publik, termasuk yang ramai diperbincangkan di media sosial, dinilai perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Koordinator aksi GPAK, Billy Kurnia, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurutnya, seluruh informasi yang diserahkan kepada KPK merupakan bahan awal yang memerlukan proses telaah, klarifikasi, serta verifikasi oleh aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak hukum setiap orang,” ujar Billy.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima oleh bagian Humas KPK untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. GPAK berharap lembaga antirasuah dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh apabila ditemukan informasi yang memiliki relevansi hukum.

Dalam laporannya, GPAK juga mendorong agar proses penelaahan dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui verifikasi dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, maupun informasi lain yang berkaitan dengan substansi laporan apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum.

Menurut GPAK, prinsip equality before the law harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun berdasarkan jabatan, profesi, kedekatan, maupun status sosial.

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum, GPAK meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil tersebut juga diharapkan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Selain itu, GPAK menilai koordinasi antarlembaga penegak hukum diperlukan apabila terdapat aspek perkara yang berada di luar kewenangan KPK.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani secara menyeluruh sesuai kompetensi masing-masing institusi.

GPAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah disampaikan sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk menggunakan saluran resmi dalam menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut GPAK, penguatan integritas aparat penegak hukum merupakan salah satu kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas due process of law dan praduga tidak bersalah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250