Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sumatera Barat, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

Admin Pusat
2 Mei 2025 00:52
NEWS 0 931
2 menit membaca

Payakumbuh, 2 Mei 2025 — Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Fenomena ini terjadi secara masif di Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, serta daerah pesisir lainnya. Penjualan rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas berlangsung secara terbuka di berbagai warung dan kedai, termasuk di sejumlah titik yang dikenal sebagai pusat distribusi rokok ilegal.

banner 970x250

Beberapa merek rokok seperti Feloz, Cepek, HD, Rans, Manchester, hingga Lufman beredar luas tanpa pengawasan memadai. Padahal, seluruh rokok tersebut tergolong Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau yang seharusnya memenuhi kewajiban pelunasan cukai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seorang warga Payakumbuh yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal telah berlangsung lama. “Harga rokok ilegal jauh lebih murah, hampir semua warung menjualnya. Bahkan, ada yang bilang rokok ini dikirim dari luar daerah. Tidak pernah ada razia dari Bea Cukai,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, aktivis pemuda nasional Beny Ario menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Barat. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Jika rokok ilegal dijual secara terang-terangan di warung-warung, ini bukan sekadar kelalaian—ini pembiaran. Negara dirugikan, dan masyarakat menjadi korban,” tegas Beny.

Data dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal secara nasional mencapai lebih dari Rp9 triliun setiap tahun. Meskipun belum ada angka resmi untuk Sumatera Barat, skala peredaran di wilayah ini menunjukkan adanya kebocoran penerimaan negara yang sangat signifikan.

Peredaran rokok ilegal jelas melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Beny Ario mendesak Bea Cukai untuk segera mengambil tindakan konkret dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia juga mendorong peningkatan operasi penindakan di wilayah-wilayah rawan dan meminta peran aktif masyarakat serta media dalam mengawal isu ini.

“Sudah saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan biarkan kepercayaan publik terkikis akibat lemahnya penegakan hukum terhadap kasus seperti ini,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan tindakan hukum yang tegas demi melindungi kepentingan publik dan menegakkan aturan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250