Warga Pertanyakan Dugaan PTSL Fiktif di Desa Singasari, Pemdes Janji Panggil Pihak Terkait

Admin Pusat
8 Jun 2026 21:42
INDONESIA 0 290
2 menit membaca

Bogor – Sejumlah warga Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, mempertanyakan kejelasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diikuti sejak 2021. Pasalnya, warga mengaku telah menyetorkan uang untuk pengurusan sertifikat tanah, namun hingga kini sertifikat yang dijanjikan belum diterima.

banner 970x250

Keluhan itu kembali mencuat setelah sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Singasari untuk meminta penjelasan terkait nasib program tersebut. Warga menilai pengurusan yang mereka ikuti tidak menunjukkan perkembangan yang jelas meski sudah berjalan selama beberapa tahun.

Menanggapi persoalan itu, Sekretaris Desa Singasari, Gunawan, mengatakan pihak desa akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan biaya dari warga pada saat program tersebut berjalan.

“Kita akan panggil Ketua RW dan Ketua RT yang telah meminta biaya mengurus program PTSL kepada warga di tahun 2021, karena RW-nya sekarang sudah tidak menjabat Ketua RW lagi. Pasalnya selama ini saya tidak mendengar ada keluhan warga terkait pengurusan program PTSL tersebut,” kata Gunawan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurut pemberitaan yang beredar sebelumnya, dugaan persoalan PTSL tersebut terjadi pada 2021 hingga 2022. Dana yang dihimpun dari warga disebut-sebut terkait pengurusan program PTSL yang belakangan diduga tidak terealisasi sebagaimana dijanjikan.

Dalam laporan media tersebut juga disebutkan bahwa dana warga diduga dikelola oleh pejabat desa yang saat itu menjabat Bendahara Desa Singasari dan kini menjabat sebagai kepala desa.

Saat dikonfirmasi media pada waktu itu, yang bersangkutan disebut memberikan klarifikasi terkait keberadaan dana tersebut.

“Bahwa uang tersebut masih ada di saya, belum diapakan. Apabila warga meminta kembali uangnya, akan kami kembalikan,” demikian pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut.

Pernyataan itu menjadi perhatian warga yang hingga kini masih menunggu kejelasan pengembalian dana maupun kelanjutan proses sertifikasi tanah yang pernah dijanjikan melalui program tersebut.

Sementara itu, sejumlah warga berharap pemerintah desa dapat segera menuntaskan persoalan tersebut melalui musyawarah maupun langkah hukum yang diperlukan agar hak-hak masyarakat dapat dipastikan.

Perlu diketahui, dugaan penyimpangan program PTSL ini masih berupa tuduhan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250