Gerak IndonesiaRedaksi Jakarta – Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa yang tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Menurut Teddy Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan hal ini biasa saja dalam struktur organisasi untuk penyegaran baik di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian jadi tidak perlu diramaikan. Seolah-olah ada perbedaan pendapat dalam penanganan kasus di KPK.
@redaksi.jakarta
“kami melihat ada yang sengaja isu ini diangkat oleh orang-orang yang dari awal tidak mendukung KPK dalam periode 2019-2023 yang dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri.”, ujar teddy, (04/04).
Dan oleh sebab itu Teddy meminta kepada masyarakat tidak terjebak dengan opini liar tersebut dikarenakan dibalik itu semua memiliki motif kata Teddy kepada media.
Diketahui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima laporan dari Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya bakal mempelajari laporan tersebut.(*)
Tidak ada komentar