Gedung merah putik KPK, Kuningan Jakarta SelatanREDAKSI JAKARTA – Beredar dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan. Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Di dalam surat itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Menanggapi hal tersebut menurut Teddy Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) ini sesuatu yang sulit untuk dipercaya dikarenakan dalam laporan tersebut tidak menyebutkan siapa nama pimpinan KPK.
Jadi menurut pandangan saya ini mungkin ada yang bawa-bawa nama pimpinan KPK biar seolah-olah bisa menyelesaikan masalah atau juga sengaja opini dibuat untuk merusak citra KPK. Terkait kabar yang masih simpang siur ini bisa menimbulkan fitnah bilamana tidak segera diperjelas apa maksudnya dengan membawa-bawa nama salah satu pimpinan KPK tersebut.
@redaksi.jakarta
Dan oleh sebab itu karena ini sudah resmi adanya laporan di kepolisian biar untuk berproses dan pihak yang mendalilkan untuk membuktikan. Akan tetapi apabila dugaan tersebut tidak terbukti sebaliknya harus ada konsekuensi secara hukum terang Teddy kepada para media.
Tidak ada komentar