GMT Soroti Dugaan Pungli KKG di Kota Tangerang, Minta Kemenag hingga Kejari Turun Tangan

Admin Pusat
13 Apr 2026 21:24
INDONESIA 0 509
2 menit membaca

Tangerang – Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT) menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Kelompok Kerja Guru (KKG) di Kota Tangerang. Organisasi yang selama ini dikenal sebagai mitra strategis Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan itu diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu, Senin (13/4/2026).

banner 970x250

Koordinator aksi GMT, Aditya Nugraha, mengatakan KKG seharusnya berperan dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru, bukan sebaliknya menjadi ruang praktik yang merugikan tenaga pendidik.

“Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab dalam fungsi pengawasan, pembinaan, serta penegakan aturan terhadap seluruh aktivitas pendidikan, termasuk yang berkaitan dengan organisasi profesi guru,” ujar Aditya dalam orasinya.

Ia menegaskan, dunia pendidikan harus bersih dari praktik korupsi dalam bentuk apapun, termasuk pungli dengan nominal kecil sekalipun.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Guru sebagai garda terdepan pendidikan tidak boleh menjadi korban dari sistem yang seharusnya melindungi dan menyejahterakan mereka,” tambahnya.

Senada dengan itu, orator lainnya, Ateng, menyoroti dugaan pungli terhadap guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menurutnya, TPG merupakan hak normatif guru yang diberikan negara melalui mekanisme resmi dan tidak boleh dipungut biaya tambahan.

“Namun, dalam praktik di lapangan, muncul dugaan kuat adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dalam KKG terhadap guru penerima TPG. Pungutan ini diduga dilakukan dengan dalih administrasi, koordinasi, atau biaya lainnya yang tidak memiliki dasar hukum,” kata Ateng.

Ia menilai praktik tersebut mencederai prinsip keadilan dan integritas dunia pendidikan, serta berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Dalam aksinya, GMT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya meminta Kemenag dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang menginvestigasi dugaan pungli, serta membubarkan KKG dan MGMP yang diduga menjadi wadah praktik tersebut.

Selain itu, GMT juga mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kemenag Kota Tangerang.

GMT juga menuntut Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan dan Kasi PAIS Kemenag Kota Tangerang mundur dari jabatannya karena dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menutup aksi, Aditya menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250