Imigrasi Soetta Edukasi Warga soal Bahaya TPPO dan PMI Ilegal

Admin Pusat
25 Sep 2025 11:47
2 menit membaca

Tangerang, 25 September 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menggencarkan edukasi kepada warga soal pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Lewat kegiatan bertajuk Ngopi Pimpasa (Ngopi Pintar Bersama Petugas Imigrasi Pembina Desa), petugas turun langsung ke masyarakat RW 17 dan RW 19 Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada 22-23 September 2025.

banner 970x250

Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Eko Yudis Parlin Rajagukguk, ini dihadiri jajaran intelijen Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, pengurus RT/RW, pengelola Rusunami City Park dan Rusun Cinta Kasih Tzu Chi, serta warga sekitar.

Dalam dialog santai tersebut, petugas menekankan pentingnya memahami bahaya perekrutan ilegal tenaga kerja ke luar negeri dan risiko hukum yang mengintai jika tidak melalui jalur resmi. Imigrasi juga mengajak warga aktif melapor jika menemukan indikasi praktik perdagangan orang di lingkungannya.

“Pimpasa hadir untuk mendampingi warga, memberikan pemahaman soal bahaya perdagangan orang dan pekerja migran non-prosedural, sekaligus memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif lewat komunikasi dua arah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, Rabu (24/9/2025).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Selain isu TPPO, warga juga menyampaikan keluhan soal keberadaan warga negara asing (WNA) di permukiman mereka, mulai dari sulitnya mendapatkan data dari pengelola hunian, perbedaan alamat domisili pada izin tinggal, hingga perilaku yang dianggap mengganggu ketertiban.

Menanggapi hal itu, petugas memberikan penjelasan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran oleh WNA ke pihak imigrasi. Mereka menegaskan, laporan dari masyarakat menjadi informasi awal penting yang akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim Pimpasa.

Imigrasi Soetta memastikan kegiatan serupa akan terus digencarkan di berbagai wilayah sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman TPPO dan PMI ilegal. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip selective policy, yakni pemberian izin tinggal bagi WNA dilakukan secara ketat demi kepentingan nasional, keamanan, dan perlindungan warga.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250