Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo Menang Gugatan di MK, Ketua Tim Kuasa Hukum Handri Poae: Keadilan Telah Ditegakkan

Admin Pusat
24 Feb 2025 21:16
NEWS 0 1221
2 menit membaca

Redaksi Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, terkait dugaan politik uang dalam Pilkada.

banner 970x250

Putusan ini membatalkan hasil pemilihan sebelumnya dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah yang terdampak.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Handri Poae, SH., diwakili oleh Sunarto Bataria, SH., Suwempry Suoth, SH., Daniel Bangsa, SH., Hesty Sondakh, S.Sos., dan Johan Parangka, Kristianto Naftali Poae, SH., M.Kn. Wakil Ketua DPD GERINDRA SULUT, yang mendampingi Tim Hukum Selama 2 Minggu, dengan hasil keputusan mahkamah konstitusi yang menyatakan bahwa keputusan MK ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat Talaud yang menginginkan pemilu bersih dan jujur.

Foto : Team Kuasa Hukum Ketua Tim Handri Poae, SH Sunarto Bataria, SH. Kristianto Naftali Poae, SH. M.Kn. Suwempry Suoth, SH. Daniel Bangsa, SH. Hesty Sondakh, S.sos Johan Parangka

Mereka menghadirkan berbagai bukti di persidangan, termasuk rekaman video, saksi dari masyarakat, serta barang bukti berupa uang tunai yang diduga digunakan untuk membeli suara pemilih.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Majelis hakim MK menilai bahwa praktik politik uang yang dilakukan dalam Pilkada Talaud telah memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang melanggar Pasal 22E UUD 1945 serta Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK memutuskan untuk membatalkan hasil pemilihan dan memerintahkan PSU sebagai langkah untuk menjaga integritas demokrasi.

Irwan Hasan menyambut baik keputusan ini dan mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif menjelang PSU.

Haroni Mamentiwalo menambahkan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa kecurangan dalam pemilu tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Sementara itu, KPU Kepulauan Talaud berjanji akan segera menjalankan putusan MK dengan persiapan yang lebih baik untuk memastikan PSU berjalan transparan dan adil.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta untuk meningkatkan pengawasan agar praktik politik uang tidak kembali terjadi.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam upaya menjaga demokrasi yang bersih.

Dengan PSU yang akan segera digelar, diharapkan masyarakat Talaud dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa intervensi, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. (Hans)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250