REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Indonesia Strategic Watch (ISW) melalui Director of Legal Affairs Ronald Panjaitan, S.H., menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen ijazah yang tidak sah dalam persyaratan pencalonan Chairuddin Lubis, anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Partai Gerindra.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Jumat (9/10/2026) dengan Nomor 133/PM/ISW/X/2026. ISW meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan penggunaan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan anggota legislatif.
Ronald mengatakan, pengaduan tersebut juga dimaksudkan untuk meminta Bareskrim Polri menelaah perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya disebut telah memasuki tahap penyelidikan di wilayah hukum Kota Pematangsiantar, sesuai dengan kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut ISW, verifikasi terhadap dokumen pendidikan menjadi bagian penting untuk memastikan terpenuhinya persyaratan pencalonan seorang anggota legislatif. Verifikasi tersebut, kata Ronald, dapat dilakukan dengan mencocokkan dokumen yang dipersoalkan dengan arsip resmi institusi pendidikan penerbit, data pada instansi pendidikan terkait, serta dokumen persyaratan pencalonan yang tersimpan di KPU Kota Pematangsiantar.
“Melalui pengaduan ini, kami meminta Bareskrim Polri memeriksa dugaan tersebut berdasarkan dokumen autentik dan keterangan pihak-pihak yang berwenang. Keaslian ijazah yang dipersoalkan harus diverifikasi secara objektif agar persoalan ini memperoleh kejelasan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Ronald Panjaitan.
Minta Pihak Terkait Dimintai Keterangan
ISW juga mendorong agar pihak-pihak yang memiliki informasi relevan dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan. Pihak tersebut antara lain institusi pendidikan yang disebut menerbitkan dokumen, Dinas Pendidikan, KPU Kota Pematangsiantar, serta pihak lain yang dinilai memiliki data terkait.
Menurut ISW, pencocokan data dari berbagai sumber diperlukan untuk menguji kesesuaian dokumen pendidikan dengan persyaratan yang digunakan dalam proses pencalonan Chairuddin Lubis.
Selain pemeriksaan dokumen, ISW meminta Bareskrim Polri menelaah proses penanganan perkara yang berlangsung di tingkat kepolisian setempat, termasuk perkembangan penyelidikan dan tindak lanjut terhadap informasi maupun dokumen yang telah disampaikan.
ISW juga membuka ruang bagi dilakukannya supervisi sesuai ketentuan apabila diperlukan, dengan tujuan memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum.
Ronald menegaskan, pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum sekaligus upaya mendorong terjaganya integritas administrasi dalam proses pencalonan pejabat publik.
ISW berharap pengaduan masyarakat tersebut dapat ditelaah sesuai prosedur dan kewenangan aparat penegak hukum.
Organisasi itu meminta setiap kesimpulan mengenai keabsahan dokumen pendidikan didasarkan pada hasil verifikasi, keterangan pihak berwenang, serta alat bukti yang sah.
“ISW tidak menghendaki adanya pembiaran, ketidakjelasan proses, ataupun penanganan yang berlarut-larut tanpa penjelasan. Yang kami dorong adalah proses hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan fakta,” kata Ronald.
Dengan diserahkannya Dumas Nomor 133/PM/ISW/X/2026, ISW meminta Bareskrim Polri menelaah materi pengaduan dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.
Catatan redaksi: Dugaan mengenai keabsahan ijazah sebagaimana disampaikan ISW dalam pengaduan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta keaslian dokumen merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. (Red)
Tidak ada komentar