Jan Maringka: Pengadilan Menjadi Sarana Tepat untuk Gugatan Demi Kepentingan Umum

Redaksi Eksekutif
3 Des 2025 13:50
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA, Bekasi — Sebanyak 60 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (FH UNKRIS) Bekasi mengikuti kuliah lapangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Rabu, 3 Desember 2025.

banner 970x250

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh dosen mereka, Dr. Jan Maringka, S.H., M.H., dan disambut oleh Ketua PN Bekasi, Riska Widiana, S.H., M.H.

Dr. Jan Maringka menjelaskan bahwa kunjungan akademik tersebut bertujuan memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa mengenai praktik peradilan, khususnya proses penanganan perkara perdata di pengadilan.

Menurut mantan Jaksa Intelijen Kejaksaan Agung periode 2017–2020 itu, salah satu materi penting yang dikaji adalah mekanisme gugatan demi kepentingan umum.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Mahasiswa perlu memahami bahwa pengadilan memiliki peran strategis dalam menyediakan akses keadilan bagi masyarakat, termasuk dalam gugatan yang menyangkut kepentingan publik,” ujar Jan Maringka.

Dalam sesi materi, Hakim Suparna, S.H., dari PN Bekasi, memberikan penjelasan rinci mengenai proses persidangan perdata.

Ia memaparkan mulai dari penetapan jadwal sidang, panggilan pihak berperkara, verifikasi identitas dan kuasa hukum, hingga proses mediasi.

Suparna juga menjabarkan tahapan jawab-menjawab yang mencakup pengajuan provisi, eksepsi, maupun gugatan balik (rekonvensi). Eksepsi terkait kewenangan, tegasnya, merupakan hal yang wajib diputus terlebih dahulu oleh majelis hakim.

Setelah tahapan tersebut, proses persidangan berlanjut pada pembuktian yang meliputi pengajuan dokumen, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pemeriksaan setempat.

Persidangan kemudian ditutup dengan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Suparna juga mengulas tentang prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002.

Mekanisme ini memungkinkan satu atau beberapa orang mewakili kelompok besar yang memiliki persoalan dan dasar hukum yang sama.

Bekasi sebagai kota satelit, yang juga menjadi pusat pembuangan sampah warga Jakarta, disebut relevan dengan perkara lingkungan hidup yang kerap berkaitan dengan kepentingan publik.

Ketua PN Bekasi, Riska Widiana, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan mahasiswa FH UNKRIS.

Ia menilai kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman hukum acara secara langsung.

“Kami berterima kasih kepada Pak Jan Maringka dan para mahasiswa yang telah berkunjung. Semoga ilmu yang disampaikan menjadi bekal berharga bagi calon-calon penegak hukum,” ungkap Riska.

Kegiatan kuliah lapangan ini diharapkan mampu memberikan perspektif lebih luas kepada mahasiswa mengenai pentingnya peran pengadilan sebagai tempat masyarakat menyampaikan gugatan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250