
BOLMONG SELATAN – PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan KM 12, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara. Penertiban tersebut dilakukan pada Selasa (10/3/2026).

Dukungan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum PT JRBM, Dr. Jan Maringka, SH., MH., saat mendampingi jajaran direksi perusahaan melakukan klarifikasi data hasil verifikasi lapangan di Posko Satgas PKH yang berada di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Jan Maringka menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan PT JRBM menjadi sasaran penertiban Satgas PKH tidaklah benar.
Menurutnya, kehadiran Satgas PKH justru membantu perusahaan dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini terjadi di sekitar kawasan eksplorasi perusahaan, khususnya di wilayah KM 12 Bolaang Mongondow Selatan.
@redaksi.jakarta
“Justru kami merasa sangat terbantu dengan kehadiran Satgas PKH di kawasan eksplorasi kami yang selama ini dirambah oleh para penambang liar. Aktivitas tersebut cukup mengganggu kegiatan eksplorasi perusahaan,” ujar Jan Maringka usai mendampingi proses verifikasi lapangan.
Dalam proses verifikasi tersebut, ditemukan beberapa temuan penting di lapangan. Salah satunya terkait area yang sebelumnya terlihat sebagai bukaan lahan berdasarkan citra satelit.
Namun setelah dilakukan pengecekan langsung, sebagian area tersebut ternyata merupakan jalur penghubung antara Desa Bakan dan Desa Motandoi.
Selain itu, tim juga menemukan bukaan lahan yang diduga kuat merupakan aktivitas penambangan ilegal yang telah memasuki wilayah kerja PT JRBM.
Aktivitas tersebut, kata Jan, sebelumnya juga telah beberapa kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan bahwa kawasan KM 12 diketahui telah beberapa kali dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian maupun petugas kehutanan.
Namun dalam pelaksanaannya, penertiban tersebut kerap menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurut Jan Maringka, kehadiran Satgas PKH yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga diharapkan dapat memperkuat upaya penertiban aktivitas ilegal di kawasan pertambangan tersebut.
Ia juga berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.
“Dengan adanya Satgas PKH, kami berharap upaya penertiban dapat berjalan lebih efektif serta memberikan perlindungan terhadap kegiatan investasi yang sah. Selain itu juga diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian negara akibat aktivitas ilegal,” ujarnya. (Red)
Tidak ada komentar