Ilustrasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).Redaksijakarta.com – Polda Metro Jaya mengonfirmasi, belum ada pengajuan izin pertemuan aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-Asia Tenggara (ASEAN). Kabar tersebut beredar, beradasarkan unggahan salah satu akun Instagram komunitas LGBT Jakarta, tetapi sudah dihapus.

Pertemuan tersebut, diduga diinsiasi ASEAN SOGIE Caucus, organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021. Diduga, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia.
“Sampai saat ini, belum ada yang mengajukan izin dan tidak ada pemberitahuan juga. Polda sedang mencari tahu juga, benar atau enggak, di Jakarta benar atau enggak,” kata Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan saat dihubungi wartawan, Selasa (11/7/2023).
Berdasarkan unggahan sudah dihapus itu, disebutkan acara tersebut akan digelar di Jakarta. Tapi, mereka tidak menyebutkan lokasi lengkap agenda itu.
@redaksi.jakarta
“Masyarakat yang mengetahui informasi pertemuan (LGBT se-ASEAN, red) itu, agar segera melapor ke Kepolisian,” kata Kombes Hirbak. Polda Metro Jaya, kata dia, melakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat.
“Iya, sedang kami cari tahu benar atau enggak. Kami cek di hotel juga enggak ada, semua acara di hotel juga enggak ada, di tempat lain enggak ada,” ujar Kombes Hirbak.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merespons, supaya pemerintah turun tangan. “Mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah, agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,” kata Anwar kepada wartawan, Selasa.
“Kalau benar aktivis LGBT se-ASEAN akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan, maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan. Yaitu, yang telah ditetapkan oleh konstitusi, terutama Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Anwar.
Anwar mengatakan, pelaksanaan acara tersebut, bertentangan dengan nilai agama. “Sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut, pemerintah tidak boleh memberi izin,” ujar Anwar.
“Terhadap suatu kegiatan dilakukan di negeri ini, bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama. Apalagi, dari enam agama diakui di negeri ini, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” kata Anwar.
“Tidak ada satu pun dari agama agama tersebut, yang mentolerir praktik LGBT,” kata Anwar.
Tidak ada komentar