
RedaksiJakarta.com. Jakarta, 10 Januari 2025 – Pasangan calon bupati-wakil bupati Tanah Datar Nomor Urut 1, Richi Aprian, S.H., M.H. dan Donny Karsont, S.H., resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Prof. Dr. O.C. Kaligis & Associates dengan alasan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh pasangan petahana Eka Putra, S.E., M.M., dan Ahmad Fadly, S.Psi.

Dugaan Pelanggaran Selama Proses Pilkada
Kuasa hukum menyebutkan sejumlah kecurangan yang merusak asas demokrasi, di antaranya penyalahgunaan fasilitas negara oleh petahana, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye, hingga pembagian barang di masa tenang seperti mobil ambulance, dana hibah, dan ayam kepada masyarakat. Bahkan, putusan Pengadilan Negeri Batusangkar menyatakan dua ASN bersalah atas pelanggaran prinsip netralitas.
@redaksi.jakarta
Bukti lain adalah rekomendasi Bawaslu setempat untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Sungayang akibat pelanggaran prosedural, serta dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Tuntutan Penggugat ke Mahkamah Konstitusi
Penggugat meminta MK membatalkan hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Nomor Urut 2, mendiskualifikasi mereka, dan menetapkan Richi-Dony sebagai pemenang sah. “Demokrasi harus dijaga. Kami yakin bukti-bukti ini cukup kuat untuk mengungkap kebenaran,” ungkap salah satu pengacara dari tim O.C. Kaligis.
Sidang perdana gugatan ini akan segera digelar di MK, membawa harapan besar masyarakat Tanah Datar terhadap tegaknya keadilan dalam proses pemilu.
Tidak ada komentar