
REDAKSI JAKARTA – Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui, adanya peluang tersangka baru dalam kecelakaan maut bus di kawasan Ciater, Subang. Sejauh ini, baru sang sopir bus Putera Fajar bernama Sadira yang ditetapkan tersangka.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol. Wibowo mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran kecelekaan yang menyebabkan 11 orang tewas itu. “Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka-tersangka baru,” kata Wibowo dalam keterangan persnya, Selasa (14/5/2024).
Wibowo mengaku, penyidik masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi lainnya. Diharapkannya, kasus kecelakaan bus pelajar SMK di Depok itu bisa dituntaskan dengan adil.
“Saat ini, kami terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Atas kecelakaan bus SMK Depok,” ucap Wibowo.
@redaksi.jakarta
Diketahui, Polda Jabar telah menetapkan sopir bus bernama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Ciater. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan kemudian dilakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Kecelakaan bus Trans Putera Fajar terjadi di wilayah Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Bus membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok usai menggelar acara perpisahan sekolah.
Tidak ada komentar