Foto : Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid HidayatREDAKSI JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan Standardisasi Alur Loket Layanan Pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi se-DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (27/11/2025) sebagai langkah memperkuat kepastian waktu dan transparansi layanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya pada acara peresmian di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, menegaskan bahwa standardisasi alur bukan sekadar aturan administratif.
Menurutnya, setiap berkas yang diterima adalah wujud harapan masyarakat terhadap negara.
@redaksi.jakarta
“Standardisasi alur loket ini bukan sekadar aturan, tetapi cara kita menjawab keluhan masyarakat. Setiap berkas yang masyarakat serahkan adalah harapan, dan tugas ATR/BPN memberikan kepastian,” ujar Farid.
Ia juga menyoroti persoalan Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) dan tunggakan berkas layanan yang kerap menjadi sorotan publik.
Farid mengibaratkan berkas layanan seperti doa yang harus segera diwujudkan melalui penyelesaian administrasi secara tepat waktu.
“PDDM dan tunggakan itu kalau ibarat doa, berkas yang sudah disampaikan, kita wujudkan melalui penyelesaian berkas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menegaskan bahwa seluruh Kantah di DKI Jakarta harus memberi pelayanan dengan pola seragam, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.
Meski demikian, ia membuka ruang penyesuaian terbatas berdasarkan kondisi tiap wilayah, seperti perbedaan volume permohonan dan pembagian jenis loket untuk pemohon kuasa maupun tanpa kuasa.
“DKI ini adalah barometer. Alhamdulillah kita kemarin sudah tidak masuk jalur merah (tinggi) untuk tunggakan, sudah masuk ke kuning (sedang). Mudah-mudahan bisa hijau dengan komitmen teman-teman semua,” ujar Erry di hadapan jajaran Kanwil dan Kantah se-DKI Jakarta.
Standardisasi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ATR/BPN.(HANs)
Tidak ada komentar