Ketua Komisi II DPR Kontra Terhadap Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024

Redaksi Jakarta
3 Mar 2023 01:28
POLITIK 0 151
1 menit membaca

Redaksi Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli kontra terhadap putusan PN Jakpus, karena menunda tahapan-pelaksanaan Pemilu 2024.

banner 970x250

 

“Begini, pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama, bahwa putusan itu melampaui kewenangannya,” kata Doli kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

 

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Sebab, kata dia, perkara hukum terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilihan umum (pemilu) bukan di pengadilan negeri (PN). “Kalau mau mempersoalkan undang-undang (pemilu, red), itu ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ranah PN,” ujar Doli.

 

โ€‹Partai Prima adalah pihak pengguugat, sedangkan tergugat dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan sidang telah diterbitkan melalui salinan putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.โ€‹

 

“Kalau pun kita mau menunda pemilu. Atau yang dipersoalkan, itu undang-undangnya,” ujar dia.

 

Dia mengatakan, secara konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), telah mengatur pemilu dilakukan lima tahun sekali. “Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU. Kenapa keputusan KPU yang digugat?,” kata Doli.

 

“Putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya,” ucapnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News ๐Ÿ‘‡

xbanner 970x250

banner 970x250