Komdigi Nyatakan Video Amien Rais Hoaks, LP2KP Ingatkan Bahaya Narasi Provokatif di Ruang Digital

Admin Pusat
3 Mei 2026 10:38
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA — Polemik pernyataan tokoh politik senior Amien Rais terkait Presiden RI Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik.

banner 970x250

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa video yang beredar di ruang digital mengandung unsur hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Dalam keterangannya, Komdigi menilai konten tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga melampaui batas kritik dalam demokrasi.

Di tengah kebutuhan akan stabilitas nasional, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dinilai dapat memperkeruh situasi politik dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Panglima Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah, Haris RN, turut menyampaikan keprihatinannya atas maraknya narasi provokatif yang berkembang di media sosial.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan opini yang tidak berdasar.

“Tokoh publik seharusnya memberikan pendidikan politik yang menyejukkan, bukan membangun opini yang memancing kegaduhan nasional. Rakyat saat ini membutuhkan ketenangan, persatuan, dan fokus terhadap pembangunan bangsa,” ujar Haris RN kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).

Sementara itu, Ketua DPP Partai Ummat, Aznur Syamsu, menegaskan bahwa pernyataan Amien Rais yang disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya tidak mencerminkan sikap resmi partai. Ia menyebut pandangan tersebut bersifat personal, bukan keputusan kelembagaan.

Di sisi lain, Komdigi kembali mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya menjadi wadah pertukaran gagasan dan kritik yang konstruktif, bukan arena penyebaran kebencian atau serangan personal terhadap individu.

Pemerintah juga memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum terhadap pihak yang terbukti secara sengaja menyebarluaskan konten bermuatan fitnah dan ujaran kebencian.

Fenomena maraknya informasi sensasional tanpa verifikasi dinilai menjadi tantangan serius bagi kualitas demokrasi digital di Indonesia. Karena itu, publik diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Kondisi ini sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral, etika, serta kepatuhan terhadap hukum demi menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250