
Redaksi Jakarta, – Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 yang memberikan asas dominus litis kepada Kejaksaan menuai kontroversi di kalangan masyarakat dan pengamat hukum.

Pemberian kewenangan yang lebih luas kepada Jaksa untuk mengendalikan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk menentukan kelanjutan atau penghentian perkara, dinilai berisiko menciptakan ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut Fadlul Rahman, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pamulang, pengaturan yang semakin terpusat pada Kejaksaan berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Kehakiman.
Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan prinsip checks and balances, yang selama ini berfungsi untuk menjaga independensi masing-masing lembaga.
@redaksi.jakarta
Kami khawatir dengan konsentrasi kekuasaan di Kejaksaan yang begitu besar, karena ini bisa memicu konflik kepentingan dan tidak menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, ujar Fadlul Rahman.
Jika Kejaksaan memegang kendali penuh, bagaimana kita bisa memastikan tidak ada intervensi politik atau kepentingan tertentu yang memengaruhi jalannya proses hukum?
Fadlul Mengkhawatirkan bahwa keputusan Jaksa dalam menentukan kelanjutan suatu perkara bisa terpengaruh oleh faktor eksternal, seperti tekanan politik atau kepentingan tertentu.
Mereka menilai tanpa adanya mekanisme pengawasan yang efektif, hak-hak individu, termasuk hak tersangka dan terdakwa, berisiko terabaikan.
Penentuan kelanjutan perkara yang semata-mata berada di tangan Jaksa tanpa adanya pengawasan dari lembaga lain yang independen, menurut mereka, dapat menciptakan ketidakadilan sistemik.
Meskipun tujuan dari revisi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam penegakan hukum, tanpa pengawasan yang ketat, ada risiko yang sangat besar dalam penyalahgunaan kewenangan.
Kami tidak ingin melihat Kejaksaan menjadi lembaga yang memiliki kekuasaan absolut, karena itu akan merusak integritas sistem hukum.
Pemerintah dan legislatif segera melakukan kajian mendalam terhadap perubahan ini. Mereka juga menyerukan perlunya sistem pengawasan yang ketat agar asas dominus litis dapat diterapkan tanpa disalahgunakan.
Tanpa pengawasan yang tepat, Indonesia bisa terjebak dalam sistem hukum yang timpang, di mana kekuasaan yang terlalu besar ada di tangan satu lembaga, mengancam prinsip keadilan yang selama ini dijaga dengan hati-hati.
Ini adalah peringatan bagi kita semua. Tanpa langkah-langkah pengawasan yang memadai, Indonesia bisa terjerumus dalam situasi yang meminggirkan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan sistem hukum yang transparan, adil, dan akuntabel.
Pemerintah diharapkan segera merespon kekhawatiran ini agar pemberlakuan asas dominus litis tidak justru merusak fondasi sistem hukum di Indonesia dan memastikan bahwa proses hukum tetap adil, transparan, serta menghormati hak asasi manusia.
Revisi ini bisa menjadi langkah positif jika diimbangi dengan pengawasan yang efektif, tetapi tanpa itu, potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi ancaman yang sangat nyata.
Tidak ada komentar