
Redaksi Jakarta – Jaksa (JPU) Pengadilan Negeri Solo berikan tuntutan 10 tahun penjara terdakwa Bambang Tri dan Sugi Nur (Gus Nur) dalam kasus penyebaran hoax ijazah palsu Presiden RI Ir. Joko Widodo.

Aspirasi Milenial Maluku Indonesia turut berikan apresiasi atas tuntutan Jaksa tersebut. Menurut Fauzan Ohorella, Ketua Umum AMMI, bahwa tuntutan itu rupakan kabar baik untuk masyarakat Indonesia.
“Pertama kita sangat apresiasi Jaksa PN Solo yang telah beri tuntutan 10 tahun penjara untuk Bambang Tri dan Sugi Nur. Padahal, harapan kami mereka bisa di tuntut lebih dari itu, mengingat apa yang telah di lakukan oleh mereka ini bukan hanya ciderai nama Presiden Joko Widodo melainkan juga NKRI.” Ujar Fauzan Ohorella
Dia menambahkan lagi, bahwa Bambang Tri dan Sugi Nur ini memang seorang penyebar hoax dan pelaku ujaran kebencian yang nyata. Bahkan kata Fauzan, Sugi Nur ini harus yang
paling berat tuntutannya, karena kerap kali membuat hoax dan hatespecch menggunakan ayat-ayat agama.
@redaksi.jakarta
“Mereka itu tidak akan jera jika hanya di tuntut 10 tahun penjara, apalagi untuk Sugi Nur ini yang sering membuat hoax dan hatespeech dengan gunakan ayat agama. Olehnya, harapan kami, Majelis Hakim bisa lebih memberatkan lagi hukuman untuk mereka.” Tambah dia
Sebagai penutup Fauzan Ohorella, aktivis asal Maluku ini berharap dengan tuntutan terhadap Bambang Tri dan Sugi Nur akan menjadi efek jera untuk seluruh pihak yang kerap membuat hoax dan hatespeech. Sebab, kata dia penyebar berita bohong dan ujaran kebencian ini merupakan triger pemecah belah persatuan dan kesatuan anak bangsa.
“Semoga tuntutan ini bisa jadi efek jera untuk kelompok mereka ini. Sebab, dari mereka ini yang sering menyebar berita bohong dan ujaran kebencian di tengah masyarakat untuk menyerang pemerintah.” [.]
Tidak ada komentar