REDAKSI JAKARTA – Koordinator Nasional Aspirasi Milenial Maluku Indonesia turut mengamati polemik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXIII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 terkait ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah, yang dibahas oleh badan legislatif (Baleg) DPR dengan pemerintah.

Menurut Fauzan Ohorella, Koordinator AMMI bahwa putusan MK terkait ambang batas dan syarat usia kepala daerah ini penting untuk dibahas oleh pemerintah dan DPR. Pasalnya, putusan tersebut menyangkut dengan aturan maij baru bagi tatanan alam demokrasi kita.
“Menurut ini pembahasan pembahasan oleh pemerintah dan DPR ini harus kita dukung. Artinya, putusan MK ini akan menjadi aturan main dan syara-syarat yang penting untuk iklim demokrasi kita. ” Ujar Fauzan Ohorella (21/08)
Dia menambahkan lagi, bahwa putusan MK ini walau bersifat mengikat dan final, tetapi perlu adanya pembahasan dan evaluasi terkait itu. Sebab kata dia, Mahkamah Konstitusi hanya lembaga yang mengatur terkait pokok-pokok konstitusi kita, sedang yang marasakannya adalah masyarakat juga sejumlah figur politik yang mencalonkan diri sebagai dalam konstestasi pemilu.
@redaksi.jakarta
“Maka itu, menurut kami penting untuk pemerintah dan DPR membahas lebih dalam terkait putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024. Sebab ini adalah soal hajat orang banyak.” Tambahnya
Selain itu, mantan pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI} PBHMI 2018 itu, mengingatkan agar kita semua dapat melihat persoalan putusan ini dengan akal sehat. Sebab, putusan ini akan menjadi polemik yang berkepanjangan apabila ada penunggang gelap tertentu yang menunggangi soal ini, untuk kepentingan pribadi dan kelompok saja.
“Ya kita harus melihat soal ini dengan droneview, jangan sampai ada kelompok tertentu yang sengaja ini menunggangi isu ini demi kepentingan pribadi mereka. Sekali lagi ini soal maslahat hidup orang banyak dan bukan untuk kelompok a, b atau lainnya, sehingga perlu kita dukung pembahasan putusan ini oleh pemerintah dan DPR” {.)
Tidak ada komentar