LSPI Desak Bareskrim Polri segera Periksa Anggota DPD RI Habib Zakaria, dugaan Ijazah bermasalah

Redaksi Eksekutif
20 Apr 2025 11:33
NEWS 0 560
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA, – Habib Zakaria Bahasyim anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Kalimantan Selatan untuk dua periode (2019–2024 dan 2024–2029), tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan penggunaan ijazah bermasalah dalam proses pencalonannya pada pileg 2024.

banner 970x250

Isu ini mencuat setelah Koordinator Nasional Lentera Studi Pemuda Indonesia (Kornas LSPI) melaporkan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan yang digunakan oleh Habib Zakaria.

Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Pengaduan Masyarakat Mabes Polri serta Bareskrim Polri.

Namun hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan dan harapan Kornas LSPI untuk segera Habib Zakaria di klarifikasi dari aparat penegak hukum terutama Bareskrim Polri

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Sekretaris Jenderal Kornas LSPI, Denny Wahyudi, menekankan bahwa integritas dalam dunia pendidikan dan politik merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan publik, pada keterangan persnya Minggu 20 April 2025 di jakarta.

“Penggunaan ijazah bermasalah adalah bentuk penipuan terhadap publik dan pelanggaran serius terhadap hukum. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal moralitas seorang pejabat publik,” ujar Denni.

Senada dengan Denni. Ketua Bidang Advokasi Kornas LSPI, Filky, juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk yang melemahkan kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi kita,” tegas Filky.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 69 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memberikan ijazah dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga 500 juta. Sementara itu, Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa penggunaan surat palsu seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun.

Kornas LSPI mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam mengawasi para pejabat publik dan berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemilihan wakil rakyat. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250