Foto : Koordinator BEM Nusantara (BEMNUS) DKI, Sandroni Labada, tampil sebagai narasumber.REDAKSI JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang salah satu agendanya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang.

Aturan baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2026. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025).
Setelah pengesahan, pro dan kontra langsung bermunculan. Namun dukungan justru datang dari kelompok mahasiswa yang menamakan dirinya “Aliansi Mahasiswa Se-Jakarta”.
Mereka menggelar diskusi publik bertema “Mengawal KUHAP Baru” di Pendopo UNKRIS pada 28 November 2025.
@redaksi.jakarta
Dalam forum tersebut, Koordinator BEM Nusantara (BEMNUS) DKI, Sandroni Labada, tampil sebagai narasumber.
Ia menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan dukungan penuh terhadap RKUHAP sebagai fondasi hukum acara pidana nasional yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sandroni juga menguraikan empat kritik dan rekomendasi yang menurutnya perlu diperhatikan dalam implementasi KUHAP baru, yaitu:
Selain memberi catatan, Aliansi Mahasiswa Se-Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan KUHAP baru.
Mereka mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi berkala dan memastikan reformasi hukum acara berjalan sejalan dengan prinsip HAM.
“Dengan penuh kesadaran moral sebagai bagian dari civitas akademika, kami menyatakan bahwa kami mendukung pengesahan RKUHAP sebagai langkah strategis dalam reformasi peradilan pidana Indonesia,” ujar Sandroni dalam penutupan diskusi.
Acara ini dihadiri puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya diskusi hingga selesai. (Red)
Tidak ada komentar