Tangsel-Gerakan Mahasiswa Transparansi Kota Tangerang Selatan (GEMATA Tangsel) Akan melakukan aksi Unjuk Rasa dalam Pernyataan sikap terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan, Rabu (10/03/2021).

Pernyataan sikap yang dilakukan oleh GEMATA Tangsel tersebut diadakan setelah melakukan diskusi dan Kajian di Sekretariat GEMATA Tangsel di kecamatan Pamulang Tangerang Selatan.
Kami melihat dan menilai terdapat keganjilan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar 7,8 Miliyar. Pasalnya Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan telah melakukan penyelidikan dibulan Januari 2021 dan telah memanggil beberapa saksi namun sampai detik ini tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu juga dalam penyelidikan kami melihat kejaksaan Negeri Tangerang Selatan tidak terbuka kepada masyarakat atas perkembangan kasus tersebut. Penyelidikan yang begitu lama dan sikap ketidak profesionalan Kejari Tangsel diduga akibat adanya permainan atau kongkalikong antara kejaksaan negeri Kota Tangerang Selatan dengan Pengurus KONI Tangerang Selatan.
@redaksi.jakarta
Selanjutnya GEMATA Tangsel menilai bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sebesar 7, 8 Miliyar ini merupakan kewenangan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) bukan kewenangan kejaksaan. Ketika merujuk Pasal 11 huruf b UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK, pada intinya menyebutkan bahwa KPK berwenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian keuangan negara diatas 1 Milyar.
Oleh sebab itu, kami meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan untuk segera melimpahkan dugaan kasus korupsi KONI Tangsel kepada KPK, biar KPK yang mengusut dengan tuntas kasus tersebut. Karena masyarakat kota Tangerang Selatan sudah geram dengan masalah korupsi yang terus merugikan masyarakat ujar Putra selaku Presidium GEMATA Tangsel.
Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kejaksaan negeri Tangerang Selatan perihal korupsi dana hibah KONI sebesar Rp 7,8 miliar yang menyebabkan terjadinya kerugian negara, tegas Putra.
Tidak ada komentar