Mengenal Dr. Netty Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021-2025

Redaksi Jakarta
3 Mar 2022 03:16
INDONESIA 0 509
4 menit membaca

RedaksiJakarta.com- Tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021-2025 telah mengerucut pada 21 (dua puluh satu) Calon. Terdapat dari 21 nama calon ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan secara tertulis dalam tahapan ini melalui surat dan email yang ditujukan kepada Komisi I DPR RI. 

banner 970x250

Dalam waktu dekat Komisi I DPR RI akan mengadakan Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) kepada 21 orang Calon Anggota KIP Periode 2021-2025 pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 untuk memilih 7 (tujuh) Anggota KIP Periode 2021-2025.

Salah satu calon Anggota KIP tersebut adalah Dr. Dra. Netty Herawati, M.Si, perempuan kelahiran Pontianak 29 Oktober 1965 ini merupakan Pengajar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura Pontianak. Dengan latar pendidikan S1 Ilmu Administrasi Universitas Tanjungpura Pontianak (1988), S2 Ilmu Sosial/Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Bandung, S3 S2 Ilmu Sosial/Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Bandung. 

Memulai berkiprah di dunia akademisi pada tahun 1990 hingga sekarang di Universitas Tanjungpura Pontianak. Keanggotaan profesi tergabung di Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, Dewan Riset Daerah Kalimantan Barat dan Himpunan Masyarakat Nuklir.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Bicara terkait Dasar Hukum Pembentukan Komisi Informasi ini adalah mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun peran, tugas dan fungsi dari Komisi Informasi adalah melaksanakan Undang-Undang tersebut beserta peraturannya, menetapkan petunjuk teknis Standar Pelayanan Publik Informasi Publik dan Memutuskan sengketa informasi melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Non Litigasi. 

“Konsep pemikiran yang dapat saya sumbangkan untuk KIP yaitu dalam beberapa periode ini, masih menyisakan berbagai persoalan yang harus diselesaikan secara serius melalui berbagai terobosan pemikiran maupun tindakan agar dapat mencapai tujuan membudayakan keterbukaan informasi publik bagi semua pihak, meningkatkan partisipasi masyarakat melalui keterlibatan dalam mengawal proses-proses pembuatan dan implementasi serta evaluasi kebijakan publik, dan mewujudkan masyarakat informasi yang akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa melalui pengelolaan Negara yang baik.” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya,(03/03/2022).

Adapun masalah yang krusial untuk diatasi antara lain yaitu meningkatkan kepatuhan badan publik untuk menyediakan informasi yang berkualitas sesuai aturan undang-undang, meningkatkan partisipasi aktif masyarakat pengguna layanan informasi publik, mensosialisasikan UU KIP ke seluruh lapisan masyarakat, mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat agar dapat mengakses informasi publik secara bebas, bertanggung jawab, dan dapat menggunakan informasi tersebut untuk mengembangkan inovasi dan kreatifitas daya saing agar dapat mewujudkan masyarakat informasi yang sejahtera, maju, dan dihormati bangsa lain. Diperlukan strategi yang tepat, sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi mutakhir untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan penelitian yang sangat mendalam untuk memahami akar masalah hambatan Implementasi Kebijakan UU KIP ini serta mendapatkan solusi tepat melalui riset strategi komunikasi untuk menginternalisasikan berbagai substansi UU ini kepada masyarakat sesuai karakteristik keberagaman khayalak. Juga untuk meningkatkan kinerja de dalam dari sekretarian KIP diperlukan riset audit komunikasi untuk menemukan kelemahan dan mendapatkan strategi yang lebih tepat untuk meningkatkan efektivitas kinerja KIP. 

Secara umum saya ingin membangun konsep atau strategi keterkaitan dan hubungan antara kebebasan informasi, partisipasi, dan kesejahteraan masyarakat melalui suatu sistem kerja komunikasi kebijakan publik yang mencakup strategi edukasi, informasi dan strategi komunikasi (komunikator, pesan, media, dan khalayak) melalui primalisasi kerja KIP. Ujar Netty.

Lanjut dirinya mengatakan bahwa motivasi yang mendorong untuk mengikuti seleksi KIP adalah niat dan tekat yang kuat untuk berjuang meningkatkan implementasi kinerja Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan untuk membentuk masyarakat yang partisipatif, kritis, kreatif, dan inovatif untuk mewujudkan Indonesia Sejahtera yang diimpikan seluruh bangsa sejak saat kemerdekaan. Tambah Netty.

Adapun yang menumbuhkan tekat yang kuat tersebut adalah pengalaman saya sebagai tenaga pengajar, peneliti, dan akademisi dan anak yang bangsa yang perduli akan masalah bangsa, terlebih di era kemajuan informasi yang sedemikian maju, maka saya yang selama ini selalu gelisah dan hanya mengembangkan gagasan kritis secara teoritik dan mendiskusikannya di lingkungan akademik yang terbatas, maka saya ingin meningkatkan amal dan ilmu yang saya miliki di bidang praktis yang begitu menantang dan mengetuk hati nurani. 

“Dengan harapan pengalaman sebagai akademisi yang aktif melaksanakan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi selama 30 tahun ini akan mampu mengembangkan perjuangan keilmuan saya di bidang ilmu komunikasi ke dalam ranah praktis yang bisa memberikan sumbangsih kepada bangsa dan Negara Indonesia”.Tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250