Menko Polhukam Beberkan Bahwa Revisi KUHP Tak Terkait Ferdy Sambo

Redaksi Jakarta
16 Feb 2023 19:07
HUKUM 0 139
1 menit membaca

Redaksi Jakarta – Aturan hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, aturan tersebut ada dalam draf RKUHP jauh sebelum kasus Ferdy Sambo terjadi.

banner 970x250

Ia menegaskan itu karena beredar video bernarasi pemerintah sengaja merevisi KUHP hanya karena Sambo divonis mati. Video berisi pernyataan lama Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tentang vonis mati.

“Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham,” kata Mahfud melalui akun twitter @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023). “Nyatanya draf isiΒ  RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo”.

Terlebih, lanjut Mahfud, KUHP hasil revisi baru berlaku tiga tahun lagi. “Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim, di vonis (Sambo, red) tidak ada kok,” ujarnya.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mati Sambo. Ia dinyatakan bersalah karena membunuh ajudannya, Brigadir J secara terencana.

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi KUHP pada awal Desember tahun 2022. Sementara sidang vonis Sambo terjadi pada Senin pekan ini.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News πŸ‘‡

xbanner 970x250

banner 970x250