Pajero Sport Dirampas di Jalan Raya Pajajaran Bogor, Polisi Terima Laporan Resmi Korban

Admin Pusat
16 Feb 2026 19:59
3 menit membaca

BOGOR, Jawa Barat — Dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor dilaporkan terjadi di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

banner 970x250

Seorang warga bernama Iwan Setyawan secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bogor Kota yang berada di bawah naungan Polda Jawa Barat serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor STTLP/B/99/II/2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, laporan resmi tersebut diterbitkan pada 20 Februari 2026.

Dalam laporan disebutkan, peristiwa dugaan perampasan terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Korban melaporkan kendaraan miliknya berupa Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 warna putih dengan nomor polisi B 2291 SJI yang diduga diambil secara paksa oleh pihak terlapor di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang signifikan.

Secara yuridis, dugaan perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Laporan Resmi dan Sorotan Administrasi

Penerbitan STTLP menjadi bukti formal bahwa perkara ini telah masuk dalam sistem administrasi penanganan kepolisian dan menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Namun demikian, muncul pertanyaan dari pihak pelapor terkait tanggal penerbitan laporan yang tercatat 20 Februari 2026, sementara peristiwa disebut terjadi pada 4 Februari 2026.

Hal ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat dijelaskan secara transparan oleh pihak berwenang guna menghindari kesalahpahaman administratif.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih melakukan konfirmasi kepada pihak Polresta Bogor Kota terkait perbedaan tanggal kejadian dengan tanggal penerbitan STTLP tersebut, guna memastikan keabsahan administrasi serta kronologi perkara secara utuh.

Menunggu Perkembangan Penyelidikan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena lokasi kejadian berada di jalur utama Kota Bogor yang dikenal padat aktivitas.

Dugaan perampasan kendaraan di kawasan tersebut memunculkan kekhawatiran tersendiri terkait keamanan ruang publik.

Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk:

– Mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku

– Mengungkap motif di balik dugaan perampasan

– Menemukan serta mengamankan kendaraan korban

Jika terbukti sebagai tindak pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berpotensi berujung hukuman penjara.

Korban Menuntut Kepastian Hukum

Melalui laporan resminya, korban menegaskan peristiwa tersebut benar terjadi dan belum pernah dilaporkan sebelumnya.

Dengan adanya STTLP, korban berharap proses hukum dapat berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Saat dikonfirmasi, wartawan sempat tersambung komunikasi melalui telepon WhatsApp dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Dalam keterangannya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak pertanyaan terkait perkara tersebut, info wartawan redaksijakarta.com Hans Montolalu.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan mengenai identitas terlapor maupun perkembangan penyelidikan.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin rasa aman masyarakat, khususnya terhadap kejahatan yang menyasar aset bernilai tinggi. (Hans Montolalu)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250