Pakar Hukum: Ucapan Jokowi Memang Sesuai UU Pemilu, tapi Etika dan Moral Dirusak

Redaksi Jakarta
25 Jan 2024 16:49
NEWS 0 184
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyebut memang pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pejabat negara boleh berkampanye dan memihak, sesuai UU Pemilu Pasal 281. Akan tetapi, permasalahannya bukan sebatas itu saja.

banner 970x250

“Tapi problematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan, problem-nya adalah kerusakan etika dan moral, karena presiden, satu akan mendukung anaknya. Yang lebih parah adalah presiden merusak sistem kepartaian kita,” jelas Feri kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Lumrahnya, lanjut dia, presiden akan mendukung paslon yang memang diajukan oleh partai tempat ia berada. Ia juga mengingatkan etika dan moral posisinya berada di atas undang-undang yang harus dijunjung tinggi para pejabat.

“Kali ini presiden mendukung calon dari partai lain. Ini kan kerusakan etika berpolitik, berpartai, dan menjalankan wewenang kekuasaan bernegara letaknya adalah panggilan etika dan moral. Dan sampai saat ini, presiden tidak menjalankan nilai-nilai moral, bahkan memberikan contoh etika dalam menjalankan praktik bernegara,” tandas Feri.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Sebelumnya, pernyataan mengejutkan diucapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250