Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah.REDAKSI JAKARTA – Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat. Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, menilai langkah ini sejalan dengan reformasi birokrasi yang tengah dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Amir merujuk pada Surat Presiden Nomor R-13/Pres/02/2025 yang diterbitkan pada 13 Februari 2025, yang disebut menegaskan adanya penataan ulang kelembagaan serta perubahan nomenklatur kementerian. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029, serta Perpres Nomor 140 Tahun 2024 yang membahas struktur dan peran Polri.
Menurut Amir, model kepolisian di bawah kementerian sudah diterapkan di berbagai negara, seperti Prancis, Jerman, dan Jepang. Dengan sistem ini, kepolisian lebih terkonsolidasi dalam kebijakan nasional dan memiliki mekanisme pengawasan yang lebih jelas. Namun, ia juga mengingatkan perlunya regulasi yang kuat untuk menjaga independensi Polri agar tidak rentan terhadap intervensi politik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda pembahasan revisi Undang-Undang Polri di parlemen. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Adies Kadir, politikus Partai Golkar, yang menyatakan bahwa hanya revisi UU TNI yang saat ini masuk dalam agenda pembahasan.
@redaksi.jakarta
“Tidak ada. Untuk Polri belum ada agenda,” ujar Dasco kepada media pada Kamis, 20 Februari 2025.
Adies menambahkan bahwa revisi UU Polri memang sempat dibahas dalam konteks perubahan nomenklatur kementerian, tetapi hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait substansi perubahan aturan tersebut.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, arah reformasi kelembagaan Polri masih menjadi perdebatan. Keputusan akhir terkait status Polri dalam struktur pemerintahan akan sangat menentukan efektivitas tata kelola keamanan dalam negeri ke depan.
Tidak ada komentar