Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Pahlevi, mengatakan pelaku mengiming-imingi para korban dengan gaji besar.Redaksijakarta.com – Polisi meringkus pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pria berinisial AFA (39) itu rencananya memberangkatkan 48 pekerja migran Indonesia secara non-prosedural sebagai telemarketing judi online.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Pahlevi, mengatakan pelaku mengiming-imingi para korban dengan gaji besar. “Dia juga mantan pekerja migran dan telah kami ringkus di rumahnya di Garut, Jawa Barat,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Reza menuturkan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua salah satu korban yang diberangkatkan ke Kamboja itu. Para korban terbang dengan pesawat Malaysia Airlines nomor MH710 dari Jakarta menuju Phnom Penh, Kamboja, melalui Kuala Lumpur, Malaysia.
“Keberangkatannya itu dihari yang sama dengan adanya laporan,” ujarnya. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata ada delapan orang korban yang telah berangkat menuju Kamboja.
@redaksi.jakarta
Reza menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan maskapai penerbangan dan Kedutaan Besar RI di Malaysia. Pasalnya, para korban sudah tiba di Malaysia dan hendak diberangkatkan ke Kamboja.
“Berkat koordinasi yang baik, kami akhirnya berhasil mencegah mereka untuk pergi ke Kamboja,” ucapnya. Para korban pun berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Dalam melaksanakan aksinya, pelaku memasang iklan lowongan pekerjaan di setiap platform media sosial. Dia menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi kepada para calon pekerja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kemudian Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari pelaku. Di antaranya 18 paspor, 14 boarding pass, serta bundel tangkapan layar percakapan grup WhatsApp.
Masih ada lagi flash disk rekaman CCTV, ijazah, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Serta laptop, printer, buku rekening, dan kartu ATM.
Tidak ada komentar