Penetapan Tersangka Terhadap Korban Pengeroyokan di Otista Dipertanyakan Kuasa Hukum

Admin Pusat
30 Apr 2025 15:39
NEWS 0 344
2 menit membaca

Jakarta Timur, 30 April 2025 — Penanganan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan warga bernama Adrianto memicu tanda tanya besar. Meski sebelumnya melaporkan peristiwa pengeroyokan yang menimpanya di wilayah Cawang atau Otista, Jakarta Timur, Adrianto justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jatinegara .

banner 970x250

Menurut penjelasan kuasa hukum Adrianto, Dr. Fetrus SH MH dan Dr. Artur SH MH, klien mereka menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh dua pria bernama Susinto dan Susanto pada 13 Oktober 2024.

Laporan resmi telah diajukan pada 7 November 2024, disertai dengan bukti visum dari rumah sakit yang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik.

Namun sebaliknya, pihak yang dilaporkan balik melaporkan Adrianto ke Polsek Jatinegara atas dugaan penganiayaan.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Laporan tersebut tercatat dalam dokumen resmi dengan nomor LP/B/331/XI/2024/SPKT/SEK.JTN/RES.JT/PMJ tertanggal 7 November 2024 atas nama pelapor Susanto. Tindak lanjut laporan tersebut mengarah pada pemanggilan klarifikasi kedua terhadap Adrianto oleh Unit Reskrim Polsek Jatinegara.

Surat panggilan tersebut mengharuskan Andrianto hadir pada:

• Hari/Tanggal: Senin, 3 Maret 2025

• Pukul: 10.00 WIB

• Tempat: Unit Reskrim Polsek Jatinegara, Jl. Otista Raya No. 1, Jakarta Timur

• Penyidik: IPDA Yusbani Yusuf, S.H. dan BRIPTU Aji Prasetyo

Ia juga diminta membawa dokumen penunjang yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan.

Tim kuasa hukum mempertanyakan logika hukum yang diterapkan dalam penanganan perkara ini. “Adrianto adalah pelapor sekaligus korban berdasarkan visum dan laporan awal. Tapi mengapa dia yang kini dijadikan tersangka? Ada ketidakwajaran dalam prosedur ini,” ujar Dr. Fetrus.

Sempat pula terjadi ketegangan antara kuasa hukum dengan aparat kepolisian saat proses klarifikasi, yang diduga dipicu oleh ketegangan kedua belah pihak. Untungnya, situasi tersebut berhasil diredakan.

Saat ini, tim hukum yang tergabung dalam Forum Pemuda Kalbar dan Perisai Kalimantan Bersatu tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan guna menegakkan keadilan dan memastikan perlindungan hak-hak klien mereka.

“Ini soal prinsip keadilan bagi setiap warga negara yang mengharapkan perlindungan hukum. Kami akan terus mengawal proses ini,” tegas Dr. Artur.

Perkembangan kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dan kurangnya objektivitas dalam menangani laporan masyarakat terkait kekerasan fisik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250