
REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Perkara Nomor 230/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst memasuki tahap berikutnya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sela pada Rabu, 30 September 2026.

Dalam amar putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat II, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 230/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, serta memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan.
Sebelumnya, HKBP Rawamangun disebut tidak dapat membuktikan kedudukan hukum (legal standing) dan kewenangannya untuk bertindak dalam perkara tersebut. Konsekuensinya, HKBP Rawamangun tidak dapat melanjutkan persidangan sebagai pihak.
Meski demikian, pada tahap mediasi, mediator tetap meminta proses mediasi dilakukan antara Penggugat, Tergugat II, bersama dengan HKBP Rawamangun sebagai upaya mencapai penyelesaian secara damai.
@redaksi.jakarta
Upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan setelah HKBP Rawamangun menyatakan tidak bersedia menempuh perdamaian dalam mediasi. Perkara kemudian berlanjut ke proses persidangan.
Dalam proses persidangan selanjutnya, Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara.
Majelis Hakim kemudian menolak eksepsi tersebut melalui putusan sela tanggal 30 September 2026 dan memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan.
Dengan putusan sela tersebut, persoalan mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan mengadili perkara pada tahap ini telah memperoleh kejelasan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dirinya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 230/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Pemeriksaan perkara selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Pokok perkara belum diputus dan selanjutnya akan diperiksa melalui proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Diolah dari beberapa sumber)
Tidak ada komentar