REDAKSI JAKARTA — Kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Faomasi usai sidang perdana perkara pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).
Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.
Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
“Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman pidana atas pasal yang didakwakan hanya maksimal tiga tahun, sementara peristiwa hukumnya terjadi pada 2018. Artinya, sudah lebih dari enam tahun dan kewenangan penuntutan jelas gugur,” ujar Faomasi.
Ia menegaskan bahwa penerapan asas kedaluwarsa penuntutan merupakan konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.
Selain merujuk pada KUHP baru, Faomasi juga menyoroti adanya aturan internal di lingkungan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara yang telah melewati masa kedaluwarsa.
“Semua mekanisme sudah diatur dan telah ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Jika sejak awal diketahui kewenangan penuntutan telah gugur, seharusnya perkara tidak lagi dilanjutkan ke persidangan,” tegasnya.
Sidang perdana tersebut masih beragenda pembacaan dakwaan. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan. (KON)
Tidak ada komentar