Foto : Workshop Litigation Skill bertajuk “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP”REDAKSI JAKARTA – PT PLN (Persero) terus memperkuat budaya kepatuhan dan tata kelola perusahaan melalui penyelenggaraan Workshop Litigation Skill bertajuk “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” yang digelar pada 29 April 2026 di Prefunction Hall, Gedung Utama PLN Pusat, Jakarta.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis perusahaan dalam menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan signifikan terhadap sistem hukum pidana korporasi di Indonesia.
Workshop dihadiri jajaran hukum dan kepatuhan PLN, termasuk SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PLN, Nurlely Aman, serta dibuka langsung oleh EVP Litigasi dan Advokasi PLN, Chorinus Eric Nerokou.

@redaksi.jakarta
Dalam sambutannya, Eric menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP mendorong korporasi untuk mengubah cara pandang terhadap risiko hukum perusahaan, termasuk potensi pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Fungsi hukum tidak lagi hanya hadir ketika sengketa terjadi, tetapi juga harus menjadi instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan kapasitas pegawai menjadi penting agar seluruh insan perusahaan mampu memahami perkembangan sistem peradilan pidana yang kini semakin kompleks dan progresif.
Workshop tersebut menghadirkan praktisi hukum sekaligus pakar sistem peradilan pidana, Julius Ibrani, yang juga dikenal aktif terlibat dalam reformasi KUHP dan KUHAP nasional sejak 2010.
Dalam pemaparannya, Julius menjelaskan bahwa KUHP baru memperkuat posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dinilai lalai membangun sistem pengawasan, kepatuhan, serta mitigasi risiko yang memadai.
Ia menyoroti bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki posisi strategis karena erat berkaitan dengan program dan kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, seluruh aktivitas korporasi harus didukung administrasi, dokumentasi, dan proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Risiko pidana korporasi tidak selalu lahir dari niat jahat, tetapi bisa muncul akibat lemahnya pengawasan internal dan dokumentasi operasional,” jelas Julius.
Ia juga memperkenalkan prinsip “Trust but Verify” sebagai fondasi utama kepatuhan korporasi modern. Menurutnya, setiap aktivitas perusahaan harus memiliki jejak administrasi dan dokumentasi yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain membahas aspek pertanggungjawaban pidana korporasi, workshop turut mengulas perubahan penting dalam KUHAP baru, mulai dari penguatan prinsip non self-incrimination, pengawasan melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hingga kewajiban digitalisasi sistem peradilan pidana.
Dalam konteks tersebut, jejak digital seperti CCTV, transaksi elektronik, surat elektronik, hingga log sistem perusahaan kini memiliki posisi semakin penting sebagai alat bukti hukum.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perkara alternatif seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, hingga denda damai yang mulai diakomodasi dalam KUHAP baru, khususnya terkait tindak pidana ekonomi dan korporasi.
Workshop dilaksanakan secara hybrid dan diikuti pegawai PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia melalui platform Zoom. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen PLN dalam memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), membangun budaya kepatuhan aktif, serta memastikan seluruh keputusan bisnis dilakukan secara prudent dan akuntabel.
Melalui kegiatan tersebut, PT PLN (Persero) berharap penguatan kapasitas hukum internal dapat terus ditingkatkan guna mendukung tata kelola perusahaan yang adaptif di tengah era reformasi hukum pidana nasional.
Tidak ada komentar