PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan PT Citra Maritime, Kapal Asing MV Winning Universe Dinyatakan Bersalah dalam Tabrakan di Kepulauan Seribu

Admin Pusat
6 Mar 2026 11:49
HUKUM 0 510
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA, 6 Maret 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan PT Citra Maritime terhadap kapal asing MV Winning Universe berbendera Singapura milik Winning Universe Shipping PTE. LTD. terkait insiden tabrakan kapal di perairan Kepulauan Seribu.

banner 970x250

Dalam putusan perkara Nomor 146/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., majelis hakim menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum perusahaan pemilik kapal untuk membayar ganti rugi sebesar Rp7.016.885.196 kepada PT Citra Maritime.

Kuasa hukum PT Citra Maritime, Bernard Kaligis, menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh demi memperoleh kepastian hukum setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.

“Kami sangat menyayangkan harus menempuh jalur hukum, namun upaya ini harus kami tempuh untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Bernard dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurut Bernard, putusan ini menjadi titik penting setelah delapan tahun sejak kecelakaan kapal di wilayah Kepulauan Seribu terjadi.

Ia menegaskan bahwa kelalaian kapal asing tidak seharusnya dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, termasuk dalil yang menyebut gugatan prematur, kedaluwarsa, dan kurang pihak. Pengadilan juga menegaskan bahwa hak penggugat untuk menuntut ganti rugi secara perdata tidak bergantung pada putusan Mahkamah Pelayaran.

Majelis hakim menyatakan bahwa kewenangan Mahkamah Pelayaran bersifat administratif dan tidak menentukan besaran ganti rugi perdata.

Pasca putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Maret 2026, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan untuk meminta dukungan pemerintah dalam proses penegakan hukum, khususnya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Selain itu, putusan pengadilan tersebut juga telah diserahkan sebagai bukti hukum tambahan dalam laporan polisi yang diajukan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan serta upaya penghindaran tanggung jawab oleh pihak pemilik kapal.

Bernard juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, khususnya penyidik Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER), yang telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter) untuk melakukan pemanggilan melalui Interpol Singapura.

Namun hingga saat ini, pemilik kapal MV Winning Universe belum memenuhi panggilan tersebut.

“Dengan tidak hadirnya pihak yang bersangkutan, kami berharap Divhubinter Bareskrim dapat segera menetapkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui red notice Interpol,” tegas Bernard.

Ia menilai perkara ini berpotensi menjadi landmark case dalam penegakan hukum maritim di Indonesia, khususnya terhadap insiden tabrakan kapal asing di wilayah perairan nasional.

“Melalui putusan pengadilan dan langkah penegakan hukum ini, Indonesia menunjukkan diri sebagai negara berdaulat yang memiliki wibawa, kepastian hukum, serta keberpihakan nyata kepada pemilik kapal nasional,” pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250