Foto: Rieke Diah Pitaloka mendampingi PB, saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).Redaksi Jakarta – Aktivis dan politisi perempuan Rieke Diah Pitaloka mendampingi PB, saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023). PB merupakan korban dugaan KDRT dan menjadi tersangka atas laporan suaminya di Polres Metro Depok.

Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut, karena diduga ada tindak pidana berulang/berlanjut (voorgezzette handeling) yang dilakukan pelaku. Hal itu atas prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam KUHP Pasal 46.
“Saya mendukung pendapat Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Tentu atas prinsip dan pertimbangan hukum sebagaimana termuat dalam KUHP Pasal 46,” kata Rieke usai mendampingi PB, Jumat (9/6/2023).
Rieke mengatakan, selain itu, ia juga mendukung penyelesaian indikasi kuat KDRT terhadap PB tidak dengan mekanisme Restorative Justice. Yang tanpa mengedepankan perspektif keadilan terhadap korban, tanpa jelas dan tegas tetapkan terlebih dahulu siapa korban dan siapa pelaku.
@redaksi.jakarta
Restorative Justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Restorative Justice dilakukan pada tindak pidana ringan dengan maksud memberi kesempatan kepada pelaku untuk menebus kesalahannya.
“Saya mohon ddukungan dari seluruh elemen bangsa untuk PB, hentikan kriminalisasi terhadap korban KDRT. Negara wajib lindungi PB dan anak-anaknya, serta pulihkan hak-hak PB,” ujar Rieke.
Ia mendukung aparat hukum memeriksa suami PB dan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Khususnya UU KDRT dan UU KUHP,” ucapnya.
Sebelumnya, viral kasus istri korban KDRT di Depok malah jadi tersangka dan ditahan. Polisi membuka kans menangguhkan penahanan perempuan berinisial PB itu jika ada permohonan.
Polisi mengungkap duduk perkara kasus tersebut. Polres Metro Depok menjelaskan, suami istri tersebut saling lapor dan keduanya berstatus tersangka.
Tidak ada komentar