
Kota Tangerang – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-33 Kota Tangerang yang jatuh pada 28 Februari 2026, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang menilai masih banyak persoalan mendasar yang belum dituntaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di bawah kepemimpinan Wali Kota Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono Hasan.

SEMMI Tangerang mencatat sedikitnya lima persoalan utama yang dinilai bersinggungan langsung dengan pemenuhan hak dasar warga.
Ketua Umum SEMMI Tangerang, Topan Bagaskara, mengatakan momentum ulang tahun seharusnya menjadi ajang refleksi dan evaluasi, bukan sekadar selebrasi atas berbagai penghargaan.
“Dengan beragam persoalan struktural yang belum terjawab, sulit membayangkan Tangerang sebagai kota terbesar di Provinsi Banten yang juga mengusung konsep smart city. Gagasan kota berkeadilan masih jauh dari realitas,” kata Topan saat diwawancarai, Rabu (25/2/2026).
@redaksi.jakarta
Menurut Topan, sejumlah persoalan itu berakar pada kebijakan, norma, dan tata kelola kelembagaan yang belum merata sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan, pelayanan publik yang buruk, hingga keterbatasan akses bagi kelompok tertentu.
Isu pertama yang disorot adalah persoalan lingkungan. SEMMI menilai pendekatan Pemkot Tangerang dalam menangani persoalan lingkungan hidup masih terhambat birokrasi dan belum menyentuh akar masalah.
Topan menyebut masih banyak sampah yang menumpuk di tepi jalan dan gang permukiman. Selain itu, praktik pembakaran sampah juga masih ditemukan.
“Kami mendesak pemerintah segera menetapkan kebijakan berbasis Zero Waste City yang mendorong pengurangan sampah dari hulu, tanggung jawab produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), serta desain ulang produk agar minim sampah,” ujarnya.
SEMMI menilai tanpa perubahan paradigma tersebut, krisis sampah akan terus berulang dan berdampak luas terhadap kesehatan serta lingkungan warga.
“Mengabaikan tata kelola sampah dari hulu ke hilir bukan hanya pelanggaran regulasi, tetapi juga bentuk pengabaian hak warga atas lingkungan yang sehat,” tegasnya.
Persoalan kedua adalah pengolahan limbah. SEMMI menyoroti masih banyak limbah rumah tangga yang dibuang langsung ke saluran air tanpa pengolahan. Di sisi lain, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh industri juga dinilai belum optimal.
Topan mencontohkan dugaan pencemaran pesawahan warga akibat kebocoran air lindi dari TPA Rawa Kucing yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Selain itu, ia juga menyinggung peristiwa kebakaran gudang PT Biotek Saranatama pada 9 Februari 2026 yang disebut melepaskan sekitar 20 ton pestisida jenis cypermetrin dan profenofos ke Sungai Cisadane.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan korporasi yang mencemari dan merusak lingkungan terus beroperasi tanpa penegakan hukum tegas,” kata Topan.
Ia menilai lambannya proses hukum berpotensi membuka ruang pelanggaran berulang dan memperparah kerusakan lingkungan.
SEMMI mendesak Pemkot Tangerang untuk memperkuat pengawasan serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif guna melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
SEMMI juga menyoroti persoalan banjir yang dinilai belum tertangani secara fundamental. Meski Pemkot disebut telah melakukan sejumlah upaya mitigasi, Topan menilai peningkatan kapasitas drainase dan penguatan tanggul belum menjadi prioritas utama.
“Banyak sistem drainase tidak berfungsi maksimal karena tersumbat sampah, sedimentasi, serta perencanaan yang belum menyesuaikan peningkatan debit air,” ujarnya.
Ia juga menyinggung alih fungsi lahan yang mengurangi ruang terbuka hijau dan area resapan air. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan limpasan permukaan (run-off) sehingga memperbesar potensi banjir meski curah hujan tidak terlalu tinggi.
Selain itu, SEMMI mengkritisi kondisi sejumlah taman kota yang dinilai belum ramah pengunjung dan penyandang disabilitas.
Topan mencontohkan Taman Potret, Taman Kunci, dan Taman Bambu Apus yang berada di tepi jalan raya dengan lalu lintas padat. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko terhadap keselamatan pengunjung akibat polusi udara, kebisingan, dan tingginya mobilitas kendaraan.
Ia juga menyoroti minimnya perawatan fasilitas serta akses pejalan kaki yang belum optimal.
Isu terakhir yang disorot adalah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan yang disebut menu makanannya kering dan dikeluhkan sebagian warga.
SEMMI menilai program tersebut harus benar-benar difokuskan pada pemenuhan gizi, bukan sekadar penyerapan anggaran. Meski program MBG merupakan kebijakan pemerintah pusat, Topan menegaskan Pemkot tetap memiliki tanggung jawab memastikan kualitas dan keamanan pangan bagi warganya.
“Kami tidak ingin penerima MBG mengalami keracunan seperti yang terjadi di sejumlah daerah. Pemkot harus memastikan kebersihan tempat pengolahan, kelayakan bahan makanan, hingga kualitas menu yang diberikan,” ujarnya.
SEMMI Tangerang mendesak agar momentum ulang tahun ke-33 Kota Tangerang dijadikan titik evaluasi menyeluruh.
“Pemerintahan yang baik ditandai dengan transparansi dan keberanian mengakui persoalan untuk mencari solusi nyata, bukan sekadar mengejar penghargaan. Fokus pada perbaikan infrastruktur dan pelibatan masyarakat jauh lebih penting,” tutup Topan.
Tidak ada komentar