Sengketa Lahan di Samarinda Memanas, James Tuwo Minta Mabes Polri Turun Tangan

Admin Pusat
25 Mar 2026 12:10
HUKUM 0 426
2 menit membaca

Samarinda – Sengketa lahan di Jalan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, kembali memanas. James Tuwo mendesak Mabes Polri membuka kembali kasus yang melibatkan H Fazri, menyusul munculnya sejumlah bukti baru.

banner 970x250

Permintaan itu disampaikan James pada Rabu (25/3/2026). Ia merujuk pada laporan polisi di Polda Kalimantan Timur bernomor LP/B/411/XII/2022/SPKT/Polda Kaltim tertanggal 26 Desember 2022 yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya atau SP3.

James menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah dirinya dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya. Menurutnya, status itu menjadi dasar kuat untuk mendorong pembukaan kembali kasus.

“Dengan putusan tersebut, saya menilai ada alasan kuat agar perkara ini ditangani kembali,” ujarnya.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.

James mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada Mabes Polri melalui Polda Kaltim agar kasus itu dibuka kembali.

“Saya sudah ajukan permohonan resmi,” katanya.

Ia menambahkan, permohonan tersebut didukung bukti baru, salah satunya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Nomor 71/Pdt.Bth/2022/PN.Smr juncto 12/Pdt/2023/PN.Smr juncto 4740 K/Pdt/2023.

Dalam putusan itu, pengadilan membatalkan pelaksanaan eksekusi yang merujuk pada perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2017/PN.Smr juncto 47/Pdt/2018/PT.Smr juncto 501 K/Pdt/2021. Namun, James menyoroti objek tanah tetap dieksekusi meski dirinya tidak termasuk pihak yang digugat.

Selain itu, ia juga mengantongi dokumen dari Kementerian ATR/BPN tertanggal 11 Maret 2026 yang menyatakan penghapusan dan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1758 dan 1952 atas nama H Fazri di Kelurahan Teluk Lerong Ilir.

Menurutnya, pencabutan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pembatalan yang diterbitkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur.

“Dengan bukti-bukti baru ini, kami berharap proses hukum dapat dibuka kembali agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Saat ini, objek tanah yang disengketakan diketahui masih dalam proses pemeriksaan oleh Polda Kaltim, termasuk melalui permintaan keterangan saksi sejak Januari 2026.

James juga mengaku telah menyampaikan pemberitahuan kepada Camat Samarinda Ulu melalui Lurah Teluk Lerong Ilir terkait penghapusan sertifikat tersebut, dengan tembusan ke Pemerintah Kota Samarinda.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti permohonan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kalimantan Timur karena menyangkut sengketa lahan dan legalitas dokumen kepemilikan yang berdampak luas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250