
Jakarta, 20 Agustus 2025 – Sengketa pemilihan Ketua RT.06 RW.016 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, yang berlangsung sejak 19 Januari 2025, masih belum selesai. Perselisihan ini melibatkan dua calon Ketua RT, Bapak Eko Sudarmanto dan Bapak Frengky Setiawan.

Meski demikian, Lurah Penggilingan, Bapak Wawan Gunawan, telah menerbitkan SK Lurah Nomor 141 Tahun 2025 pada 5 Agustus 2025, yang menetapkan Bapak Eko Sudarmanto sebagai Ketua RT terpilih.
Bapak Frengky Setiawan menyampaikan keberatan atas penerbitan SK tersebut, karena penetapan SK tersebut bertentangan dengan rekomendasi Lurah Penggilingan sebelumnya, dimana penyelesaian permasalahan melalui Musyawarah Warga. Selain itu, penetapan SK tersebut juga berbeda dengan hasil Musyawarah RT 06 yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2025 yang dihadiri oleh warga dan juga perwakilan Kelurahan Penggilingan.
“Proses pemilihan RT seharusnya sesuai dengan rekomendasi Lurah Penggilingan yaitu melalui Musyawarah Warga. Penerbitan SK tiba-tiba tersebut sangat janggal dan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan warga,” tegas Frengky.
@redaksi.jakarta
Landasan Hukum Pemilihan Ketua RT di DKI Jakarta diatur melalui:
Pergub DKI Jakarta No. 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, yang menegaskan pemilihan harus dilakukan demokratis, transparan, dan partisipatif.
Dalam hal terjadi sengketa, Lurah wajib memfasilitasi mediasi antar pihak, bukan langsung menetapkan salah satu calon.
Masyarakat RT.06 RW.016 berharap agar penyelesaian sengketa dilakukan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga keadilan dan kondusivitas lingkungan.
Tidak ada komentar