Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) melalui Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menggelar kegiatan Serap Aspirasi Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, bertempat di The Jogja, Kota Yogyakarta pada Senin, (10/11). Kegiatan serap aspirasi tersebut mengundang unsur pentahelix yakni unsur akademisi, mahasiswa, komunitas, organisasi kepemudaan, serta para pemangku kepentingan di bidang kepemudaan.(foto:dok/kemenpora.go.id)RedaksiJakarta, Yogyakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) melalui Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan kegiatan Serap Aspirasi Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan di The Jogja, Kota Yogyakarta, Senin (10/11). Kegiatan ini melibatkan unsur pentahelix yang terdiri atas akademisi, mahasiswa, komunitas, organisasi kepemudaan, serta para pemangku kepentingan di sektor kepemudaan.

Kegiatan tersebut dibuka secara daring oleh Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Yohan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dinilai strategis untuk menjadi ruang dialog, diskusi, dan pembelajaran bersama terkait arah kebijakan kepemudaan nasional ke depan.
“Kegiatan serap aspirasi ini penting agar revisi Undang-Undang Kepemudaan benar-benar menjadi produk hukum nasional, bukan semata produk pusat. Kami berharap kebijakan kepemudaan ke depan mampu merangkul dan menjamin setiap pemuda secara inklusif, sehingga memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi bagi bangsa,” ujar Yohan.
Yohan menambahkan bahwa perkembangan dinamika sosial, politik, dan teknologi yang begitu cepat menuntut adanya regulasi kepemudaan yang adaptif serta inklusif. Ia menekankan bahwa isu kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan muda, penyandang disabilitas, serta kelompok pemuda rentan perlu memperoleh perhatian dan perlindungan yang memadai dalam revisi undang-undang tersebut.
@redaksi.jakarta
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Amar Ahmad, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan sudah perlu dimutakhirkan agar selaras dengan tantangan serta realitas kepemudaan di era saat ini.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang bagi mahasiswa, komunitas, dan akademisi untuk memberikan masukan yang memperkaya substansi Undang-Undang Kepemudaan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan mampu menjadikan pemuda sebagai pahlawan di era digital serta mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan kepemudaan,” jelas Amar.
Mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta, Fatma Afra’atuz Zakia Al Azizah menyampaikan apresiasi kepada Kemenpora RI atas kepercayaan menjadikan Yogyakarta sebagai salah satu lokasi pelaksanaan serap aspirasi. Ia menilai kegiatan ini sebagai ruang dialog yang positif bagi seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap isu kepemudaan, sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan konstruktif demi kemajuan pemuda Indonesia.
Kegiatan serap aspirasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, di antaranya Prof. Sugeng Bayu Wahyono selaku Guru Besar Sosiologi Universitas Negeri Yogyakarta, Prof. Djoko Pekik Irianto dari Fakultas Keolahragaan dan Kesehatan UNY, Massageng Widaghdhaprasana, S.IP., MMktgComs selaku Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, serta Togi Pangaribuan selaku Staf Khusus Kemenpora Bidang Hukum dan Regulasi.
Melalui forum ini, Kemenpora berharap proses revisi Undang-Undang Kepemudaan dapat melahirkan regulasi yang adaptif, responsif, dan inklusif, sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan serta kebutuhan pemuda Indonesia di tengah transformasi digital dan perubahan sosial yang semakin dinamis.
Tidak ada komentar