Surat Keterangan Ephorus Dihadirkan, Kuasa Hukum HKBP Rawamangun Gagal Membuktikan Legal Standing Kliennya dan Tidak Diperkenankan Melanjutkan Persidangan

Admin Pusat
15 Jun 2026 08:34
3 menit membaca

REDAKSIJAKARTA.COM – Persidangan perkara Nomor 230/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan, Senin 15/06/2026.

banner 970x250

Setelah hampir dua bulan berjalan, agenda persidangan masih didominasi oleh pembahasan mengenai legal standing atau kedudukan hukum pihak Tergugat I, yakni HKBP Rawamangun.

Dalam persidangan yang digelar pada 10 Juni 2026, Majelis Hakim kembali meminta kuasa hukum Tergugat I untuk menunjukkan dasar hukum yang menjelaskan kapasitas dan kewenangan pihak yang mereka wakili.

Namun hingga sidang tersebut berlangsung, kuasa hukum HKBP Rawamangun dinilai belum dapat menghadirkan dokumen yang mampu menjawab persoalan legal standing yang sejak awal dipersoalkan oleh pihak Penggugat.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Meski telah menghadirkan Surat Keterangan dari Ephorus HKBP sebagai bagian dari upaya pembuktian, dokumen tersebut dinilai belum cukup untuk menjelaskan kedudukan hukum HKBP Rawamangun sebagai subjek hukum yang berperkara di hadapan pengadilan.

Kondisi ini membuat Majelis Hakim kembali mempertanyakan dasar kewenangan yang menjadi landasan pemberian kuasa kepada para kuasa hukum Tergugat I.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Tergugat I juga menyampaikan bahwa HKBP Rawamangun tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tersendiri karena AD/ART organisasi hanya berada di tingkat pusat HKBP di Pearaja, Tarutung.

Namun pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari pihak Penggugat yang menghadirkan sejumlah dokumen dan contoh AD/ART dari lembaga HKBP lainnya yang disebut menunjukkan adanya pengaturan organisasi pada tingkatan tertentu.

Pihak Penggugat juga merujuk pada ketentuan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia yang mensyaratkan keberadaan AD/ART sebagai salah satu dokumen penting dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan keagamaan Kristen.

Menurut mereka, dokumen tersebut menjadi dasar yang menjelaskan struktur organisasi, kewenangan pengurus, serta hubungan kelembagaan dalam suatu organisasi keagamaan.

Selain itu, dalam beberapa persidangan sebelumnya, kuasa hukum Tergugat I disebut telah menyatakan kesiapannya untuk hanya bertindak mewakili Tergugat II apabila diperlukan.

Hal tersebut turut menjadi perhatian Majelis Hakim dalam mengelola jalannya proses persidangan.

Karena persoalan legal standing Tergugat I belum juga memperoleh kejelasan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan tahapan perkara melalui mediasi terbatas antara pihak Penggugat dan Tergugat II.

Langkah tersebut dilakukan agar proses penyelesaian sengketa tetap dapat berjalan tanpa harus menunggu lebih lama terkait pembuktian kedudukan hukum Tergugat I.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat sebagian besar waktu persidangan selama hampir dua bulan terakhir masih berfokus pada pembahasan legal standing pihak Tergugat I.

Hingga saat ini, dasar hukum yang secara tegas menjelaskan kapasitas HKBP Rawamangun di hadapan pengadilan masih menjadi salah satu isu utama yang terus diperdebatkan dalam persidangan. (Diolah dari beberapa sumber)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250