Terbongkar di Pengadilan: ASN RS Bhayangkara Medan Didakwa Gunakan Surat “1972” Bermuatan Pangkat yang Belum Ada, Diduga untuk Kuasai Tanah

Admin Pusat
13 Feb 2026 11:39
HUKUM NEWS 0 607
4 menit membaca

MEDAN — Sebuah dokumen tahun 1972 yang kini dipersoalkan di Pengadilan Negeri Medan membuka dugaan serius: penggunaan surat yang patut diduga palsu untuk mengklaim hak atas tanah dan bangunan.

banner 970x250

Lebih mengejutkan, dokumen itu memuat pangkat kepolisian yang secara historis diduga belum eksis pada masa tersebut.

Terdakwa, Tusia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/2/2026), dengan dakwaan menggunakan surat seolah-olah asli, padahal diduga tidak sah secara hukum.

Perkara dengan Nomor 167/Pid.B/2026/PN Mdn ini langsung menyita perhatian, bukan hanya karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga karena implikasinya terhadap dugaan penguasaan aset bernilai tinggi.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Pangkat “Kompol” Tahun 1972 Jadi Titik Bongkar Dugaan Rekayasa

Jaksa Penuntut Umum Syarifah Nayla mengungkap kejanggalan krusial dalam dokumen bernama Surat Perdjandjian Penjerahan Hak Nomor: 56/AGR/IV/72 tertanggal 8 April 1972. Dalam surat tersebut tercantum pangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Namun, berdasarkan keterangan ahli bahasa yang dikutip dalam dakwaan, pada tahun 1972 istilah Kompol belum digunakan.

Saat itu, kepolisian masih tergabung dalam struktur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dan pangkat yang berlaku adalah Mayor.

Fakta ini menjadi salah satu indikasi kuat bahwa dokumen tersebut diduga tidak dibuat pada waktu yang tercantum, melainkan berpotensi merupakan rekayasa yang dibuat belakangan.

Jika dugaan ini terbukti, maka dokumen tersebut bukan sekadar cacat administratif, melainkan berpotensi menjadi alat untuk membangun klaim hukum atas aset yang bukan haknya.

Tanda Tangan Orang Tua Pelapor Diduga Dipalsukan

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Nama orang tua pelapor, Hesty Helena Sitorus, tercantum sebagai saksi dalam dokumen tersebut. Namun, Hesty menegaskan tanda tangan itu bukan milik orang tuanya.

“Ini bukan tanda tangan orang tua saya. Kami tidak pernah membuat atau menandatangani dokumen itu,” tegas Hesty.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut tidak hanya bermasalah secara historis, tetapi juga diduga memuat identitas dan tanda tangan yang tidak sah.

Jaksa bahkan mengungkap adanya saksi yang mengetahui proses pembuatan surat tersebut, membuka kemungkinan adanya konstruksi dokumen yang disengaja.

Dokumen Kunci Sengketa Aset, Flashdisk Rekaman Ikut Disita

Dalam sidang perdana, jaksa menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk:

Surat Perdjandjian Penjerahan Hak Nomor: 56/AGR/IV/72

Surat Kuasa tertanggal 17 Januari 1972

Surat Keterangan Nomor: 162/K/AGR/1972

Dua flashdisk berisi rekaman suara dan video

Seluruh barang bukti kini diamankan di Kejaksaan Negeri Medan sebagai bagian dari pembuktian dugaan penggunaan dokumen bermasalah.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 391 ayat (2) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kepala RS Bhayangkara Beri Jaminan, Pelapor: “Ini Perkara Pribadi, Bukan Institusi”

Di tengah proses hukum, muncul fakta yang memicu kontroversi.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Medan disebut memberikan jaminan institusional kepada majelis hakim untuk mendukung permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Langkah ini langsung menuai keberatan dari pelapor.

“Saya mempertanyakan dasar hukum jaminan itu diberikan. Ini perkara pidana pribadi, bukan urusan institusi,” tegas Hesty.

Ia menilai keterlibatan institusi dalam memberikan jaminan berpotensi menciptakan persepsi perlindungan terhadap terdakwa yang sedang menghadapi proses pidana.

Menurut Hesty, perkara ini berkaitan dengan dugaan upaya penguasaan tanah yang telah berlangsung lama.

Ia juga menyoroti bahwa ancaman hukuman maksimal enam tahun menunjukkan tingkat keseriusan perkara.

Terdakwa Membantah, Ajukan Perlawanan Hukum

Di hadapan majelis hakim, terdakwa menolak seluruh dakwaan. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan 26 Februari 2026.

Permohonan penangguhan penahanan juga diajukan dengan alasan terdakwa memiliki anak kecil.

Namun hingga sidang berakhir, majelis hakim belum mengambil keputusan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Ujian Besar Kredibilitas Dokumen dan Integritas Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi integritas sistem hukum, terutama dalam mengungkap apakah dokumen yang digunakan untuk mengklaim hak atas aset benar-benar sah, atau justru merupakan rekayasa yang dibangun di atas konstruksi sejarah yang tidak pernah ada.

Jika terbukti, perkara ini bukan hanya soal selembar surat, tetapi tentang dugaan penggunaan dokumen bermasalah sebagai alat legitimasi untuk menguasai aset milik pihak lain.

Sidang lanjutan akan menjadi titik krusial, ketika pengadilan mulai menguji keaslian dokumen yang usianya lebih dari setengah abad—namun kini dipertanyakan kebenarannya di hadapan hukum. (Hans)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250